INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Peongky Indarti mendesak para petinggi Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polantas yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
“Kami mendorong pimpinan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penerima suap dengan menjalankan proses hukum dan etika, serta memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya dalam keterangan, Minggu (7/7/2024).
Menurutnya, Kompolnas menyesalkan masih adanya praktik pungli di kalangan anggota Polri, terutama karena institusi mereka dipercaya oleh masyarakat.
Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa Polri menduduki peringkat kedua sebagai institusi yang dipercaya oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, kepercayaan ini harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dicederai dengan adanya kasus suap yang melibatkan anggota Polri,” ujarnya.
Dalam penanganan pelanggaran pungutan liar, Peongky menegaskan bahwa pemberian hukuman harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku agar efek jera dapat dirasakan oleh para pelanggar.
“Kami berharap agar para Kasatwil dan Kasatker di masa mendatang melaksanakan reformasi budaya di Polri secara konsisten,” tandasnya.
Kompolnas juga mengingatkan para pimpinan untuk meningkatkan Pengawasan Melekat (Waskat) terhadap anggota mereka.
“Pengawasan dari atasan masih kurang. Pimpinan yang gagal dalam menegakkan disiplin di antara anggotanya akan dikenai sanksi sesuai dengan Perkap Pengawasan Melekat,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga anggota Polantas terlibat dalam praktik pungutan liar di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, dekat Halim Perdanakusuma.
Kejadian pungli itu terjadi pada Kamis (4/7/2024) dan direkam oleh kamera serta menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, polisi meminta uang kepada salah satu pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Pengemudi menyatakan bahwa ia tidak melanggar aturan marka jalan yang dilarang, namun akhirnya memberikan beberapa lembar uang Rp5.000 kepada polisi tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengonfirmasi kejadian tersebut dan akan segera memproses semua anggota polisi yang terlibat.
“Kami akan memproses kasus pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Polantas. Kami akan menyerahkannya kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Selain pelaku utama pungutan liar yang berinisial A, dua oknum lain yang juga memiliki inisial A akan dipanggil karena tidak mengingatkan pelaku utama bahwa perbuatan tersebut salah.
“Secara total, ada tiga polisi yang terlibat, semuanya memiliki inisial A. Dua dari mereka dipanggil karena tidak saling mengingatkan,” ungkapnya. (fer)











