• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Uji Materi Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 Juli 2024 - 05:05
in Nasional
mk

Tangkapan layar - Pemohon perkara nomor 41/PUU-XXII/2024, Astro Alfa Liecharlie, mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Pengujian Undang-Undang (PUU) yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terkait usia calon wakil kepala daerah yang diajukan oleh seorang karyawan asal Kalimantan Barat yang bernama Astro Alfa Liecharlie.

Dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, Astro mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang. Perkara yang diajukan teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXII/2024.

BacaJuga:

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya, menyamakan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya adalah tindakan ketidakadilan diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah.

Dalam petitumnya, ia meminta Majelis Hakim MK meminta agar menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 29 tahun calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wali Kota serta 24 tahun untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota”.

Ia menilai, selisih satu tahun lebih rendah tersebut sudah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.

Setelah pembacaan permohonan, majelis hakim yang memimpin sidang panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, memberikan beberapa nasihat dan saran perbaikan.

Hakim Daniel menanyakan motivasi Astro selaku Pemohon terkait pengajuan gugatan ini. Astro yang lahir pada tahun 1995 ini pun menjawab bahwa dirinya berniat mendaftar menjadi calon Wakil Gubernur.

“Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota,” ucap dia.

Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur.

Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota. Atas jawaban tersebut, Arsul meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.

“Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja,” kata dia.

Majelis Hakim memberikan waktu bagi Astro untuk memperbaiki permohonan maksimal selama 14 hari. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024. (bro)

Tags: Batas Usia Calon Wakil Kepala DaerahCalon Wakil Kepala DaerahMKUji Materi Batas Usia Calon Wakil Kepala DaerahUsia Calon Wakil Kepala Daerah

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.