• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gelombang PHK Tekstil, Buruh Suarakan Pencabutan Permendag 8/2024

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Juli 2024 - 13:56
in Nasional
Ilustrasi aksi buruh. (dokumen Indopos.co.id)

Ilustrasi aksi buruh. (dokumen Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memicu terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil.

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

BacaJuga:

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Ia mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah agar memberhentikan gelombang PHK tersebut. Dengan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Stop PHK buruh tekstil, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

“Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta pemerintah berhentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing. Agar bisa mencegah ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik,” tegasnya. (nas)

Tags: buruhkspiPermendag 8/2024phk

Berita Terkait.

phr
Nasional

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:23
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.