• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pengungsi WNA di Kuningan, Pemprov DKI Jakarta Diminta Baca Aturan Internasional

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Juni 2024 - 14:55
in Nasional
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

“Kalau dari Imigrasi, mereka kan bukan pelanggar keimigrasian karena sudah mengantongi kartu UNHCR,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

BacaJuga:

One SIKA Dikawal Serius, PDC Bidik Zero Accident Lewat Standarisasi Kerja

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Silmy menjelaskan, Republik Indonesia memiliki kerjasama bilateral dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, pihak Imigrasi dapat dengan mudah melakukan deportasi.

“Indonesia ada kerjasamanya dengan PBB, jadi kita tidak bisa asal tindak mereka,” jelas Silmy.

Lanjut dia, Mereka sejak awal masuk tidak melalui TPI karena sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik, yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

“Jadi, rata-rata mereka memiliki kartu UNHCR dan sedang menunggu keputusan untuk dipindahkan ke negara berikutnya yang akan menampung mereka,” ucapnya.

Silmy pun membantah bahwa pengawasan Imigrasi lemah. Ia menambahkan bahwa dalam menunggu keputusan tersebut, yang bisa memakan waktu lama, mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR. Setelah didata, UNHCR akan menentukan status mereka. Jika status mereka bukan ‘refugee’, maka mereka akan dikembalikan ke negara asal. Jika status mereka adalah ‘refugee’, maka mereka akan menunggu keputusan UNHCR untuk dipindahkan ke negara ketiga.

“Jadi, Pemprov DKI harus banyak membaca aturan internasional terlebih dahulu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menganggap pengawasan WNA oleh Ditjen Imigrasi lemah.

Ia juga menyebut bahwa dalam menangani masalah ini, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim khusus.

Namun, para pengungsi memilih untuk kembali. Seiring berjalannya waktu, jumlah pengungsi pun terus bertambah.

“WNA di Setiabudi ini sudah sering kali dilakukan penanganan bersama dengan memindahkan mereka. Namun, karena pengawasan dari pihak Imigrasi mungkin lemah, mereka kembali lagi ke sana,” ujarnya. (fer)

Tags: Pemprov DKI JakartaPengungsi WNASilmy Karimunhcr

Berita Terkait.

Pelatihan
Nasional

One SIKA Dikawal Serius, PDC Bidik Zero Accident Lewat Standarisasi Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3649 shares
    Share 1460 Tweet 912
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.