• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hasil Fit and Proper Test Calon Komisioner KI Banten Tak Kunjung Diserahkan, LSM Abdi Gema Perak Ajukan Gugatan ke PTUN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 30 Juni 2024 - 10:30
in Nusantara
Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak, Solihin.  (ist)

Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak, Solihin. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak menilai berlarut-larutnya penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, diduga dimotori oleh para oknum calon anggota legislatif (caleg) yang gagal kembali melenggang menjadi anggota DPRD Banten periode 2024 -2029.

“Setelah kami melakukan investigasi, ternyata oknum anggota DPRD Banten dari Komisi I yang mencoret unsur pemerintah menjadi calon komisioner KIP adalah mayoritas caleg yang gagal di Pileg lalu,” ungkap Ketua Umum LSM Abdi Gema Perak, Solihin tanpa merinci nama-nama caleg tersebut kepada indopos.co.id, Minggu (30/6/2024).

BacaJuga:

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Solihin mengaku sudah melayangkan gugatan ke PTUN atas perilaku oknum anggota Komisi I DPRD Banten yang melebihi kewenangan sebagai anggota dewan yang mencoret hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemprov Banten.

”Sekarang gugatan kami sedang bergulir di PTUN,” cetusnya.

Solihin menyarankan, agar Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki Nomor 4 Tahun 2016 terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan fit and proper test.

”Tidak ada pasal yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Sebab kewenangan dari Komisi I itu hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta memberikan rangking atau peringkat, bukan untuk mencoret hasil dari Pansel. Hasil uji kepatutan dan kelayakan 15 calon anggota KI Banten yang diserahkan oleh Tim Pansel itu disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” tegasnya.

Sementara Pelaksana Tuas (Plt) Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani memberikan dukungan penuh kepada LSM Abdi Gema Perak untuk menggugat perilaku oknum anggota Komisi I DPRD Banten ke PTUN.

Selain itu, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Banten ini juga mendukung unsur pemerintah Moch Ojat Sudrajat dalam seleksi calon anggota KI Provinsi Banten.

Ahmad Jayani menegaskan, bahwa Moch Ojat Sudrajat adalah sosok yang pantas dan miliki kompetensi untuk mengemban tugas sebagai anggota KI.

“Bapak Ojat memiliki kompetensi untuk menjadi anggota KI Banten,sehingga tidak ada alasan dari Komisi I untuk mencoret namanya,” tegas Jayani.

Menurut Ahmad Jayani, Moch Ojat Sudrajat memiliki dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya akses informasi publik bagi masyarakat. (yas)

Tags: Calon Komisioner KI BantenLSM Abdi Gema Perak

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.