• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Peningkatan Investasi di Wilayah Batam

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024 - 20:30
in Ekonomi
Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wilayah Batam, secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Hal ini menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi. Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.

BacaJuga:

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan

LEPAS Hadirkan Pendekatan Baru Mobilitas Lewat Integrasi Robotika AiMOGA

Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika

​Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai, turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.

“Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” ujarnya.

​Dijelaskan Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.

Tujuan pembentukannya ialah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri

​Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik. Berdasarkan data transaksi kepabeanan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan, seperti galangan kapal, reparasi, dan sebagainya.

​”Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perijinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam),” rincinya.

​Sementara itu, kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan pembentukan KEK ialah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

​Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.

Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

​”Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam,” tambah Nirwala.

​Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu. Lalu untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK; pengaturan larangan pembatasan; kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

​”Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha,” ujarnya.

​Fasilitas yang tersedia di KEK selain lebih lengkap juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik dan juga lebih mudah. Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.

​”Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, kami berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing, yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia,” tutup Nirwala. (ipo)

Tags: batamBea CukaiKawasan Bebas danKawasan Berfasilitaskawasan ekonomi khususkekPeningkatan Investasi

Berita Terkait.

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Ekonomi

APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan

Rabu, 22 April 2026 - 16:04
Robotic
Ekonomi

LEPAS Hadirkan Pendekatan Baru Mobilitas Lewat Integrasi Robotika AiMOGA

Rabu, 22 April 2026 - 14:09
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Ekonomi

Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika

Rabu, 22 April 2026 - 13:48
Kejar Standar OECD dan Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Pangkas Regulasi Investasi
Ekonomi

Kemenkeu Diperkuat, Purbaya Titip 3 Prinsip Kunci

Rabu, 22 April 2026 - 03:03
Kejar Standar OECD dan Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Pangkas Regulasi Investasi
Ekonomi

Kejar Standar OECD dan Ciptakan Lapangan Kerja, Pemerintah Pangkas Regulasi Investasi

Rabu, 22 April 2026 - 02:48
Beras
Ekonomi

Tolak Swasembada Pangan di Tengah Fakta Surplus, IRRI: Itu Bukan Kritik Tapi Penyesatan

Selasa, 21 April 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.