• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Direktur Kementan Bantah Biaya Pengacara SYL dari Patungan Pegawai

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 07:04
in Nasional
Sidang-SYL

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta membantah adanya pembayaran pengacara Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan senilai Rp800 juta berasal dari patungan para pegawai Kementan.

Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menjelaskan pembayaran penasihat hukum dalam jumlah yang fantastis itu lantaran tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada saat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BacaJuga:

WFH ASN Berlanjut, Negara Justru Lebih Hemat dan Pelayanan Tetap Ngebut

TNI Ikut Patroli Begal, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Pro dan Kontra Bantuan Sapi Kurban Presiden, Begini Respons Akademisi

“Semuanya bersumber dari dana pribadi,” kata Hatta seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Dia memerinci, uang itu meliputi sebanyak Rp550 juta berasal dari dana pribadi Kasdi, sebanyak Rp100 juta dari dana pribadi SYL, serta sebanyak Rp150 juta dari dana pribadi Hatta.

Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini, yang terungkap di persidangan bahwa terdapat penarikan uang Rp100 juta dari simpanan pribadi SYL untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyelidikan.

Sementara di tahap penyidikan, ia menyebutkan belum ada pembayaran kepada tim penasihat hukum ketiganya, seperti yang disebutkan oleh mantan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah di persidangan sebelumnya bahwa ada pembayaran senilai Rp3,1 miliar.

Menanggapi bantahan itu, Kasdi tetap pada kesaksian-nya yang menyebutkan bahwa sebagian sumber uang yang digunakan pembayaran tim Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Kementan pada tahap penyelidikan berasal dari pengumpulan uang di Kementan.

“Pada saat itu Pak Hatta menceritakan bahwa uang sisa untuk pembayaran kuasa hukum berasal dari sharing setelah saya memberikan uang pribadi Rp550 juta,” ucap Kasdi saat bersaksi dalam persidangan.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak diceritakan secara detail oleh Hatta mengenai dana patungan tersebut. Sementara untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyidikan senilai Rp3,1 miliar, ia menuturkan biaya tersebut sudah diselesaikan oleh SYL.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: Kementanmentansyl

Berita Terkait.

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

WFH ASN Berlanjut, Negara Justru Lebih Hemat dan Pelayanan Tetap Ngebut

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

TNI Ikut Patroli Begal, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Nasional

Pro dan Kontra Bantuan Sapi Kurban Presiden, Begini Respons Akademisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:16
Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
Nasional

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:34
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Nasional

Bangun Operasi Migas Aman dan Berkelanjutan, PEP Bunyu Field Intensifkan Pengawasan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:04
Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru
Nasional

Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.