• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Direktur Kementan Bantah Biaya Pengacara SYL dari Patungan Pegawai

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 07:04
in Nasional
Sidang-SYL

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta membantah adanya pembayaran pengacara Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan senilai Rp800 juta berasal dari patungan para pegawai Kementan.

Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menjelaskan pembayaran penasihat hukum dalam jumlah yang fantastis itu lantaran tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada saat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BacaJuga:

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

“Semuanya bersumber dari dana pribadi,” kata Hatta seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Dia memerinci, uang itu meliputi sebanyak Rp550 juta berasal dari dana pribadi Kasdi, sebanyak Rp100 juta dari dana pribadi SYL, serta sebanyak Rp150 juta dari dana pribadi Hatta.

Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini, yang terungkap di persidangan bahwa terdapat penarikan uang Rp100 juta dari simpanan pribadi SYL untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyelidikan.

Sementara di tahap penyidikan, ia menyebutkan belum ada pembayaran kepada tim penasihat hukum ketiganya, seperti yang disebutkan oleh mantan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah di persidangan sebelumnya bahwa ada pembayaran senilai Rp3,1 miliar.

Menanggapi bantahan itu, Kasdi tetap pada kesaksian-nya yang menyebutkan bahwa sebagian sumber uang yang digunakan pembayaran tim Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Kementan pada tahap penyelidikan berasal dari pengumpulan uang di Kementan.

“Pada saat itu Pak Hatta menceritakan bahwa uang sisa untuk pembayaran kuasa hukum berasal dari sharing setelah saya memberikan uang pribadi Rp550 juta,” ucap Kasdi saat bersaksi dalam persidangan.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak diceritakan secara detail oleh Hatta mengenai dana patungan tersebut. Sementara untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyidikan senilai Rp3,1 miliar, ia menuturkan biaya tersebut sudah diselesaikan oleh SYL.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: Kementanmentansyl

Berita Terkait.

KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26
Tari-Topeng
Nasional

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

Minggu, 13 September 2026 - 12:45
Bima-Arya
Nasional

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Minggu, 13 September 2026 - 11:04
menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1332 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.