• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BP2MI Dorong Penyamaan Persepsi Pemahaman TPPO dan PMI Non Prosedural

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 23:55
in Nasional
pmico

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum memberikan keterangan pers usai media gathering di kawasan Sentul, Jawa Barat (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong, menyamakan pemahaman dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu fokus yang akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Bali pada akhir Juni 2024.

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Persoalan TPPO diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. Sementara pekerja migran yang berangkat secara ilegal, sanksinya ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena tindak pidana perdagangan orang ini, ada penegak hukum yang belum sama persepsinya dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Yayuk sapaan karibnya di kawasan Sentul, Bogo, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

“Ini sebetulnya, ada benang merah dari TPPO maupun penempatan PMI yang non prosedural,” tambahnya.

Rakernas tersebut bakal mengundang Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), para pemangku kepentingan hingga unsur masyarakat.

“Targetnya adalah menyamakan persepsi, karena selama ini jujur saja antarpenegak hukum masih belum sama persepsinya dalam hal TPPO dan PMI non prosedural, PMI yang ilegal,” ujar Yayuk.

Sehingga jika sudah menyatukan pemahaman tentang persoalan tersebut. Penindakan maupun hukumannya bisa dimaksimalkan.

“Targetnya adalah untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu, jika ada laporan masyarakat tentunya bisa sampai putusan pengadilan, yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini kan masih ada perbedaan-perbedaan,” imbuhnya.

TPPO menurut Undang-Undang (UU) NOmor 21 Tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Pemberangkatan PMI yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Orang yang melakukannya dikenakan tindak pidana atau tersangkut kasus ketenagakerjaan. (dan)

Tags: BP2MIPemahaman TPPOPMI Non Prosedural

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.