INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong, menyamakan pemahaman dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu fokus yang akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Bali pada akhir Juni 2024.
Persoalan TPPO diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. Sementara pekerja migran yang berangkat secara ilegal, sanksinya ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Karena tindak pidana perdagangan orang ini, ada penegak hukum yang belum sama persepsinya dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Yayuk sapaan karibnya di kawasan Sentul, Bogo, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
“Ini sebetulnya, ada benang merah dari TPPO maupun penempatan PMI yang non prosedural,” tambahnya.
Rakernas tersebut bakal mengundang Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), para pemangku kepentingan hingga unsur masyarakat.
“Targetnya adalah menyamakan persepsi, karena selama ini jujur saja antarpenegak hukum masih belum sama persepsinya dalam hal TPPO dan PMI non prosedural, PMI yang ilegal,” ujar Yayuk.
Sehingga jika sudah menyatukan pemahaman tentang persoalan tersebut. Penindakan maupun hukumannya bisa dimaksimalkan.
“Targetnya adalah untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu, jika ada laporan masyarakat tentunya bisa sampai putusan pengadilan, yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini kan masih ada perbedaan-perbedaan,” imbuhnya.
TPPO menurut Undang-Undang (UU) NOmor 21 Tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Pemberangkatan PMI yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Orang yang melakukannya dikenakan tindak pidana atau tersangkut kasus ketenagakerjaan. (dan)










