• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BP2MI Dorong Penyamaan Persepsi Pemahaman TPPO dan PMI Non Prosedural

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 23:55
in Nasional
pmico

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum memberikan keterangan pers usai media gathering di kawasan Sentul, Jawa Barat (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong, menyamakan pemahaman dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu fokus yang akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Bali pada akhir Juni 2024.

BacaJuga:

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Persoalan TPPO diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. Sementara pekerja migran yang berangkat secara ilegal, sanksinya ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena tindak pidana perdagangan orang ini, ada penegak hukum yang belum sama persepsinya dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Yayuk sapaan karibnya di kawasan Sentul, Bogo, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

“Ini sebetulnya, ada benang merah dari TPPO maupun penempatan PMI yang non prosedural,” tambahnya.

Rakernas tersebut bakal mengundang Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), para pemangku kepentingan hingga unsur masyarakat.

“Targetnya adalah menyamakan persepsi, karena selama ini jujur saja antarpenegak hukum masih belum sama persepsinya dalam hal TPPO dan PMI non prosedural, PMI yang ilegal,” ujar Yayuk.

Sehingga jika sudah menyatukan pemahaman tentang persoalan tersebut. Penindakan maupun hukumannya bisa dimaksimalkan.

“Targetnya adalah untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu, jika ada laporan masyarakat tentunya bisa sampai putusan pengadilan, yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini kan masih ada perbedaan-perbedaan,” imbuhnya.

TPPO menurut Undang-Undang (UU) NOmor 21 Tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Pemberangkatan PMI yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Orang yang melakukannya dikenakan tindak pidana atau tersangkut kasus ketenagakerjaan. (dan)

Tags: BP2MIPemahaman TPPOPMI Non Prosedural

Berita Terkait.

bpjss
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:02
soebagyo
Nasional

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57
to
Nasional

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:47
riset
Nasional

Pengangguran dari Kalangan Terdidik Meningkat, Wamendiktisaintek: Kampus Jangan Cuma Cetak Sarjana

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:02
hekrafnas
Nasional

Dorong Diplomasi Kreatif, Hekrafnas 2026 Bakal Digelar di Dalam dan Luar Negeri

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39
tito
Nasional

Sertijab Kepala BNPP, Mendagri Tito Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wilayah Perbatasan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.