• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BP2MI Dorong Penyamaan Persepsi Pemahaman TPPO dan PMI Non Prosedural

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 23:55
in Nasional
pmico

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum memberikan keterangan pers usai media gathering di kawasan Sentul, Jawa Barat (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong, menyamakan pemahaman dalam hal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu fokus yang akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) di Bali pada akhir Juni 2024.

BacaJuga:

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Persoalan TPPO diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007. Sementara pekerja migran yang berangkat secara ilegal, sanksinya ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Karena tindak pidana perdagangan orang ini, ada penegak hukum yang belum sama persepsinya dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2017,” kata Yayuk sapaan karibnya di kawasan Sentul, Bogo, Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).

“Ini sebetulnya, ada benang merah dari TPPO maupun penempatan PMI yang non prosedural,” tambahnya.

Rakernas tersebut bakal mengundang Kepolisian Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), para pemangku kepentingan hingga unsur masyarakat.

“Targetnya adalah menyamakan persepsi, karena selama ini jujur saja antarpenegak hukum masih belum sama persepsinya dalam hal TPPO dan PMI non prosedural, PMI yang ilegal,” ujar Yayuk.

Sehingga jika sudah menyatukan pemahaman tentang persoalan tersebut. Penindakan maupun hukumannya bisa dimaksimalkan.

“Targetnya adalah untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu, jika ada laporan masyarakat tentunya bisa sampai putusan pengadilan, yang tentunya sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini kan masih ada perbedaan-perbedaan,” imbuhnya.

TPPO menurut Undang-Undang (UU) NOmor 21 Tahun 2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Pemberangkatan PMI yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa dikenakan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Orang yang melakukannya dikenakan tindak pidana atau tersangkut kasus ketenagakerjaan. (dan)

Tags: BP2MIPemahaman TPPOPMI Non Prosedural

Berita Terkait.

Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7114 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.