• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, PT Banten Tegaskan Tak Bisa Diintervensi oleh Siapa pun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:04
in Daerah
Posman-Bakara

Gedung PT Banten, Humas PT Banten (hakim tinggi) Posman Bakara, S.H.,M.H., (baju merah) dan Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H, (kanan). Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kedua belah pihak, baik itu Atmawijaya maupun Sabarto Saleh sama-sama melakukan upaya banding, pascaputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Memori banding telah diterima PT Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai skedul PT Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.

BacaJuga:

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak PT Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada.

Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, S.H., M.H., yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu (19/6/2024) menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Posman Bakara mengatakan, begitu masuk upaya banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.

“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapa pun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu hakim tinggi di PT Banten.

Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8 dan Perma 9. Perma 7 soal Kedisplinan, Perma 8 tentang Pembinaan dan Pengawasan lalu Perma 9 tentang Penanganan Pengaduan.

“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi majelis hakim,” ujar Posman Bakara.

Disinggung soal kehadiran tokoh Banten, Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pascagugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi hakim tinggi lainnya, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten.

Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.

“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima di sini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman.

“Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk ibu ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi ibu ketua,” imbuh Posman Bakara lagi.

Sementara itu, Gatot Susanto yang juga hakim tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikit pun menyinggung perkara yang sedang ditangani.

“Saya selaku humas diminta ibu ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” beber Gatot Susanto.

Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara 3 sampai 4 orang termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara.

Diperoleh informasi, upaya banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN. Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH. Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi yang didampingi Atmawijaya ke PT Banten pada Senin, 20 Mei 2024 menuai kontroversi.

Lantaran Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di PT Banten, terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) versus Sabarto Saleh, orang yang mengaku sebagai pemilik AJB sekaligus SHM lahan seluas 1.937 persegi yang terletak pada Persil Nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros.

Kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi terjadi pasca-PN Serang memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau menolak gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PN tersebut.

Dalam surat keputusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, S.H., M.H., menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi tersebut karena dinilai cacat formil.

“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan PN Serang, tertanggal 14 Mei 2024. (dam)

Tags: BantenDJHAkabupaten serangKecamatan Barossengketa lahan

Berita Terkait.

BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31
Gempa-Bandung
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Kamis, 17 September 2026 - 07:49
Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Rabu, 16 September 2026 - 18:57
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Daerah

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Rabu, 16 September 2026 - 18:04

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.