• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, PT Banten Tegaskan Tak Bisa Diintervensi oleh Siapa pun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:04
in Nusantara
Posman-Bakara

Gedung PT Banten, Humas PT Banten (hakim tinggi) Posman Bakara, S.H.,M.H., (baju merah) dan Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H, (kanan). Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kedua belah pihak, baik itu Atmawijaya maupun Sabarto Saleh sama-sama melakukan upaya banding, pascaputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Memori banding telah diterima PT Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai skedul PT Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.

BacaJuga:

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak PT Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada.

Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, S.H., M.H., yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu (19/6/2024) menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Posman Bakara mengatakan, begitu masuk upaya banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.

“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapa pun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu hakim tinggi di PT Banten.

Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8 dan Perma 9. Perma 7 soal Kedisplinan, Perma 8 tentang Pembinaan dan Pengawasan lalu Perma 9 tentang Penanganan Pengaduan.

“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi majelis hakim,” ujar Posman Bakara.

Disinggung soal kehadiran tokoh Banten, Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pascagugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi hakim tinggi lainnya, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten.

Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.

“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima di sini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman.

“Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk ibu ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi ibu ketua,” imbuh Posman Bakara lagi.

Sementara itu, Gatot Susanto yang juga hakim tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikit pun menyinggung perkara yang sedang ditangani.

“Saya selaku humas diminta ibu ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja,” beber Gatot Susanto.

Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara 3 sampai 4 orang termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara.

Diperoleh informasi, upaya banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN. Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH. Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi yang didampingi Atmawijaya ke PT Banten pada Senin, 20 Mei 2024 menuai kontroversi.

Lantaran Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di PT Banten, terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) versus Sabarto Saleh, orang yang mengaku sebagai pemilik AJB sekaligus SHM lahan seluas 1.937 persegi yang terletak pada Persil Nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros.

Kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi terjadi pasca-PN Serang memutus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau menolak gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PN tersebut.

Dalam surat keputusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, S.H., M.H., menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi tersebut karena dinilai cacat formil.

“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan PN Serang, tertanggal 14 Mei 2024. (dam)

Tags: BantenDJHAkabupaten serangKecamatan Barossengketa lahan

Berita Terkait.

phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09
rokok
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 24 Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Jalur Kargo

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.