• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sektor Perekonomian, ORI Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp68,7 Miliar Sampai Juni 2024

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 14 Juni 2024 - 23:22
in Ekonomi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto : istimewa

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pada kurun waktu 1 Januari hingga 5 Juni 2024, Ombudsman RI (ORI) dalam hal ini Keasistenan Utama III berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik khususnya sektor Perekonomian I mencapai Rp68,7 miliar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat. Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.

BacaJuga:

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

“Setiap ada pelapor yang melaporkan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan,” terang Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024).

Dirinya menyebut, sejak 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor Perekonomian I mencapai Rp 485,4 miliar. Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp398,9 miliar atau sekitar 82,19% dari total potensi penyelamatan.

Sedangkan jumlah penanganan laporan masyarakat yang diregister mulai 2021 hingga Juni 2024 oleh Keasistenan Utama III sebanyak 242 laporan, dengan rincian 133 (46.7%) laporan telah diselesaikan dan 109 (53.3%) laporan dalam tahap penanganan.

Substansi laporan terbanyak di sektor Perekonomian I adalah terkait bidang perbankan, perasuransian dan jaminan (124 aduan); perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan); pertanian dan pangan (19); pengadaan barang dan jasa (16 aduan); dan perpajakan, kepabeanan dan percukaian (8 aduan).

Sedangkan lima instansi paling banyak dilaporkan pada substansi perekonomian I yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan PT Perikanan Indonesia.

Tahun ini, Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah dilaksanakan oleh terlapor dalam hal ini Bappebti. Ombudsman RI telah melakukan penyelesaian 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi pada Bappebti dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.

Bentuk pelaksanaan Tindakan Korektifnya adalah adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses penyidikan. Kemudian juga ada penerapan Pasal 156 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Selain itu, telah dilaksanakan proses perbaikan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Ombudsman mengapresiasi instansi baik kementerian maupun lembaga yang telah menjalankan Tindakan Korektif dari Ombudsman RI. Hal ini merupakan langkah perbaikan kualitas pelayanan publik. Bagi yang belum melaksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman terus berupaya mengingatkan karena ujungnya adalah untuk masyarakat penerima layanan,” terang Yeka.

Sedangkan, Kementerian Pertanian belum sepenuhnya menjalankan Tindakan Korektif dalam hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang Maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Yeka menyebutkan, Menteri Pertanian belum melakukan pelimpahan kewenangan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional. Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura belum melakukan upaya perbaikan perihal pemusatan kebijakan terkait pengelolaan, pelaksanaan wajib tanam, dan produksi bawang putih pada Direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

Selanjutnya, Keasistenan Utama III akan memfokuskan pada 6 isu yakni systemic review layanan tata kelola industri kelapa sawit, pengawasan penyaluran bantuan pangan, penyaluran LPG bersubsidi, layanan Bea dan Cukai, pupuk bersubsidi dan layanan BP Tapera.

“Terkait pengawasan BP Tapera, Ombudsman akan mendorong kejelasan produk layanan, kepastian jaminan keamanan tabungan dan manfaat kepesertaan, perbaikan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat dengan rumusan kepesertaan yang terukur,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Andi Setyo Pambudi dalam kesempatan yang sama mengatakan peran Ombudsman RI sebagai lembaga memberi pengaruh memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi memberikan sanksi.

Upaya yang dilakukan Ombudsman selama ini dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahaan maladministrasi diharapkan terus memberikan dampak dalam hal perbaikan layanan publik. “Ombudsman memastikan negara hadir dalam konteks pembangunan,” ujarnya. Peran media massa juga sangat penting dalam misi Ombudsman RI untuk menjadi lembaga pemberi pengaruh pada pengawasan pelayanan publik. (yas)

Tags: ekonomiombudsman

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia Tembus USD 193,64 Miliar, Kemendag Genjot Produk Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:08
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Ekonomi

Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:24
UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal
Ekonomi

UMKM Binaan Pertamina Lestarikan Budaya hingga Berdayakan Perajin Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

Pertamina Genjot Pasokan BBM, SPBU Modular hingga Layanan Tambahan Disiapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:27
FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan
Ekonomi

FinFest 2026 Raup Antusiasme Warga, Bank Jakarta Hadirkan Layanan Finansial dan Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:21
generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2572 shares
    Share 1029 Tweet 643
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.