• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Di Sektor Perekonomian, ORI Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp68,7 Miliar Sampai Juni 2024

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 14 Juni 2024 - 23:22
in Ekonomi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto : istimewa

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pada kurun waktu 1 Januari hingga 5 Juni 2024, Ombudsman RI (ORI) dalam hal ini Keasistenan Utama III berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik khususnya sektor Perekonomian I mencapai Rp68,7 miliar.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat. Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.

BacaJuga:

PP 20/2026 Beri Kepastian Baru, UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen Secara Berkelanjutan

Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Bea Cukai Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Daya Saing Industri

“Setiap ada pelapor yang melaporkan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan,” terang Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024).

Dirinya menyebut, sejak 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor Perekonomian I mencapai Rp 485,4 miliar. Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp398,9 miliar atau sekitar 82,19% dari total potensi penyelamatan.

Sedangkan jumlah penanganan laporan masyarakat yang diregister mulai 2021 hingga Juni 2024 oleh Keasistenan Utama III sebanyak 242 laporan, dengan rincian 133 (46.7%) laporan telah diselesaikan dan 109 (53.3%) laporan dalam tahap penanganan.

Substansi laporan terbanyak di sektor Perekonomian I adalah terkait bidang perbankan, perasuransian dan jaminan (124 aduan); perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan); pertanian dan pangan (19); pengadaan barang dan jasa (16 aduan); dan perpajakan, kepabeanan dan percukaian (8 aduan).

Sedangkan lima instansi paling banyak dilaporkan pada substansi perekonomian I yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan PT Perikanan Indonesia.

Tahun ini, Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah dilaksanakan oleh terlapor dalam hal ini Bappebti. Ombudsman RI telah melakukan penyelesaian 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi pada Bappebti dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.

Bentuk pelaksanaan Tindakan Korektifnya adalah adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses penyidikan. Kemudian juga ada penerapan Pasal 156 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Selain itu, telah dilaksanakan proses perbaikan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Ombudsman mengapresiasi instansi baik kementerian maupun lembaga yang telah menjalankan Tindakan Korektif dari Ombudsman RI. Hal ini merupakan langkah perbaikan kualitas pelayanan publik. Bagi yang belum melaksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman terus berupaya mengingatkan karena ujungnya adalah untuk masyarakat penerima layanan,” terang Yeka.

Sedangkan, Kementerian Pertanian belum sepenuhnya menjalankan Tindakan Korektif dalam hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang Maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Yeka menyebutkan, Menteri Pertanian belum melakukan pelimpahan kewenangan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional. Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura belum melakukan upaya perbaikan perihal pemusatan kebijakan terkait pengelolaan, pelaksanaan wajib tanam, dan produksi bawang putih pada Direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

Selanjutnya, Keasistenan Utama III akan memfokuskan pada 6 isu yakni systemic review layanan tata kelola industri kelapa sawit, pengawasan penyaluran bantuan pangan, penyaluran LPG bersubsidi, layanan Bea dan Cukai, pupuk bersubsidi dan layanan BP Tapera.

“Terkait pengawasan BP Tapera, Ombudsman akan mendorong kejelasan produk layanan, kepastian jaminan keamanan tabungan dan manfaat kepesertaan, perbaikan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat dengan rumusan kepesertaan yang terukur,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Andi Setyo Pambudi dalam kesempatan yang sama mengatakan peran Ombudsman RI sebagai lembaga memberi pengaruh memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi memberikan sanksi.

Upaya yang dilakukan Ombudsman selama ini dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahaan maladministrasi diharapkan terus memberikan dampak dalam hal perbaikan layanan publik. “Ombudsman memastikan negara hadir dalam konteks pembangunan,” ujarnya. Peran media massa juga sangat penting dalam misi Ombudsman RI untuk menjadi lembaga pemberi pengaruh pada pengawasan pelayanan publik. (yas)

Tags: ekonomiombudsman

Berita Terkait.

Pakai Rompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Ekonomi

PP 20/2026 Beri Kepastian Baru, UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen Secara Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:04
Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang
Ekonomi

Langkah Awal Ekspansi Global: Pegadaian Timor Leste Catatkan Kinerja Gemilang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:13
Kunjungan-Kerja
Ekonomi

Bea Cukai Turun Langsung Dampingi Pelaku Usaha Perkuat Daya Saing Industri

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:46
Ekspor
Ekonomi

Kopi Robusta Kerinci Tembus Pasar Mesir, Dorong Peluang Ekspor Produk Lokal Jambi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:25
Beras
Ekonomi

Harga Beras Bergerak Tipis, Inflasi Mei Tunjukkan Tren Positif

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:05
Menpar-RI
Ekonomi

Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Dinamika Global Masyarakat Harus Nikmati Dampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.