• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kuasa Hukum: Penetapan 4 Tersangka Cacat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Juni 2024 - 20:22
in Nasional
Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, Kamis (13/6/2024). Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, Kamis (13/6/2024). Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan mengatakan bahwa perkara yang menjerat keempat kliennya, yang masing-masing berinisial TN, AA, BY, dan HC dianggap cacat hukum.

Ia menegaskan, pihaknya merasa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 tahun 2014.

BacaJuga:

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

“Selama ini, opini publik telah digiring bahwa kerugian ekologis dapat dihitung sebagai kerugian negara. Namun, perlu diketahui bahwa Permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, pada Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, negara bertindak sebagai wali lingkungan karena lingkungan tidak dapat bertindak untuk dirinya sendiri. Peraturan ini bertujuan agar siapa pun yang merusak lingkungan dapat digugat dan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

“Kami mempertanyakan bagaimana penyidik menggunakan metode perhitungan ekologis sebagai kerugian riil,” ujarnya.

“Menurut kami, ahli yang dijadikan rujukan Kejaksaan Agung serampangan menggunakan pasal ganti rugi kerugian lingkungan dan mengabaikan fakta bahwa perhitungan ini adalah perhitungan awal,” imbuhnya.

Ia menuturkan, penggunaan Permen LHK No. 7/2014 untuk menghitung kerugian riil dari suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah tindakan sewenang-wenang dan zalim, terutama dengan mengatasnamakan lingkungan hidup.

“Ini adalah kekeliruan fatal dalam berpikir. Metode perhitungan ini kami anggap keliru dan tidak bisa digunakan untuk menjerat CV VIP dalam kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia menilai penyidik Kejagung melalui ahlinya, Bambang Hero Saharjo, yang melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup dan menjadikan kerugian keuangan negara adalah tindakan yang telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Permen LHK No. 7/2014 bertujuan memberikan pedoman bagi instansi lingkungan hidup pusat atau daerah dalam menentukan dan menghitung kerugian lingkungan hidup,” tandasnya.

Lanjutnya, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.

“Mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang diatur oleh UUPLH No. 32 Tahun 2009 Jo. Permen LH No. 7 tahun 2014 adalah perhitungan kerugian ekologis, bukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

PT Timah, sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki status hukum yang terpisah dari kekayaan negara.

Hal ini ditegaskan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa modal anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan mandiri dan terpisah dari BUMN induknya.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami oleh PT Timah tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“PP Nomor 47 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN, seperti PT Timah, memiliki modal yang terpisah dari kekayaan negara,” pungkasnya. (fer)

Tags: CV Venus Inti PerkasaKasus Korupsi TimahKasus Tata Niaga TimahKorupsi Tata Niaga Timah
Berita Sebelumnya

Menkumham Tegaskan Target Kinerja Pemasyarakatan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI

Berita Berikutnya

Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Berbasis Komoditas Rumput Laut

Berita Terkait.

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
ABDUL-MU'TI
Nasional

Bertindak Cepat Tangani Perundungan di Sekolah, Mendikdasmen Bilang Begini

Sabtu, 15 November 2025 - 17:05
Berita Berikutnya
Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Berbasis Komoditas Rumput Laut

Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Berbasis Komoditas Rumput Laut

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3981 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2765 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.