• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kuasa Hukum: Penetapan 4 Tersangka Cacat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Juni 2024 - 20:22
in Nasional
Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, Kamis (13/6/2024). Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan, Kamis (13/6/2024). Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penasihat Hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andy Inovi Nababan mengatakan bahwa perkara yang menjerat keempat kliennya, yang masing-masing berinisial TN, AA, BY, dan HC dianggap cacat hukum.

Ia menegaskan, pihaknya merasa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 tahun 2014.

BacaJuga:

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

“Selama ini, opini publik telah digiring bahwa kerugian ekologis dapat dihitung sebagai kerugian negara. Namun, perlu diketahui bahwa Permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, pada Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, negara bertindak sebagai wali lingkungan karena lingkungan tidak dapat bertindak untuk dirinya sendiri. Peraturan ini bertujuan agar siapa pun yang merusak lingkungan dapat digugat dan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

“Kami mempertanyakan bagaimana penyidik menggunakan metode perhitungan ekologis sebagai kerugian riil,” ujarnya.

“Menurut kami, ahli yang dijadikan rujukan Kejaksaan Agung serampangan menggunakan pasal ganti rugi kerugian lingkungan dan mengabaikan fakta bahwa perhitungan ini adalah perhitungan awal,” imbuhnya.

Ia menuturkan, penggunaan Permen LHK No. 7/2014 untuk menghitung kerugian riil dari suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah tindakan sewenang-wenang dan zalim, terutama dengan mengatasnamakan lingkungan hidup.

“Ini adalah kekeliruan fatal dalam berpikir. Metode perhitungan ini kami anggap keliru dan tidak bisa digunakan untuk menjerat CV VIP dalam kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia menilai penyidik Kejagung melalui ahlinya, Bambang Hero Saharjo, yang melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup dan menjadikan kerugian keuangan negara adalah tindakan yang telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Permen LHK No. 7/2014 bertujuan memberikan pedoman bagi instansi lingkungan hidup pusat atau daerah dalam menentukan dan menghitung kerugian lingkungan hidup,” tandasnya.

Lanjutnya, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.

“Mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang diatur oleh UUPLH No. 32 Tahun 2009 Jo. Permen LH No. 7 tahun 2014 adalah perhitungan kerugian ekologis, bukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

PT Timah, sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki status hukum yang terpisah dari kekayaan negara.

Hal ini ditegaskan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa modal anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan mandiri dan terpisah dari BUMN induknya.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami oleh PT Timah tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“PP Nomor 47 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN, seperti PT Timah, memiliki modal yang terpisah dari kekayaan negara,” pungkasnya. (fer)

Tags: CV Venus Inti PerkasaKasus Korupsi TimahKasus Tata Niaga TimahKorupsi Tata Niaga Timah

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.