• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang, Komisi VII DPR Cecar Bahlil

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:01
in Headline
Bahlil-Lahadalia-co

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024). (YouTube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dicecar pertanyaan oleh Komisi VII DPR khususnya perihal pemberian izin secara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus mengatakan sejatinya pihaknya bukan dalam posisi menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Namun baginya, pernyataan Menteri Bahlil perihal pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan hasil perjuangan ormas tersebut.

BacaJuga:

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

“Kemudian saya terpikir kan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk republik kita. Di mana Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita,” ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Dedi, terdapat juga masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak seperti masyarakat adat sebagai penduduk asli di wilayah pertambangan. “Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang tanah mereka diambilin untuk plasma sampe sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan,” ungkapnya.

Jadi, kata Dedi, jika memang negara ingin membayar utang atas perjuangan rakyatnya. Maka perlu direalisasikan juga untuk ormas-ormas yang ada di daerah terutama masyarakat pribumi asli.

“Di sana banyak organisasi adat.Contoh di Kalimantan. Hampir semu desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini,” tegas Dedi.

Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kritikan lain datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Subardi yang menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif.

Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi kepada Menteri Bahlil.

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

Menjawab itu, Menteri Bahlil mengatakan bahwa, mekanisme pembuatan aturan dalam hal ini PP 25/2024 sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian teknis termasuk diantaranya Kementerian ESDM.

Pembahasan terbitnya PP 25/2024 bahkan, kata Bahlil sudah melalui Rapat Terbatas (Ratas). “Baru keputusan ratas itu lahirlah PP. Dan dasar dari pada PP sebagai pohon gantungannya itu adalah pada perubahan UU minerba pasal 6 ayat 1 poin J,” ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan, bahwa Ormas Keagamaan memiliki badan otonom dan juga badan bisnis. Sehingga Ormas tersebut bisa melakukan kolaborasi. “Jadi rasanya sih saya nggak setuju ya kalau pendapat bahwa harus yang memberikan IUP itu harus kepada perusahaan-perusahaan gede. Contoh NU membuat PT, yang dibuat oleh NU itulah IUP-nya kita kasih ke mereka. Dan ini sangat selektif, tidak gampang. Sebab apa? IUP itu tidak dapat dipindah-tangankan. Kalau dipindah-tangankan, jadi makelar kayak begitu. Bisa jual-beli, jual-beli. Ini nggak bisa Pak,” terang Bahlil.

Berkenaan dengan apakah masyarakat adat dapat tambang, Bahlil menyebutkan bahwa, sesuai dengan Perpres 70 tahun 2023 tentang Pencabutan IUP, bahwa masyarakat adat akan diberikan UMKM Daerah. “Koperasi, BUMDes. Itu saluran-nya nanti lewat Perpres 70 terhadap IUP yang dicabut, kita juga akan memberikan sebagai skala prioritas kepada mereka,” ungkap dia.

Adapun, isi dari aturan yang dirujuk dalam pembuatan PP No. 25/2024 yakni dalam UU No. 3/2020 Pasal 6 poin 1 ayat J, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 :

(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berwenang:

j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas

Seperti yang diketahui, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ditetapkan dalam PP 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A. (dil)

Tags: bahlil lahadaliaKepala BKPMOrmas Keagamaantambang

Berita Terkait.

Andrie-Yunus
Headline

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 21:41
Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar
Headline

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Rabu, 15 April 2026 - 09:02
Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.