• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kompolnas Minta Polda Jatim Periksa Polwan Bakar Suami Terkait Post Partum Depression

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:33
in Nasional
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti. (Antara)

Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, Polwan bakar suami apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (11/6/2024).

BacaJuga:

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.

“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.

Kompolnas, kata Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.

“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. (dam)

Tags: KompolnasPolda JatimPolwan Bakar SuamiPost Partum Depression

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.