• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Atmawijaya Dampingi Abuya Muhtadi ke PT Banten Dipertanyakan, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 8 Juni 2024 - 11:08
in Nusantara
Abuya-Muhtadi-co

Abuya Muhtadi didampingi Atmawijaya di Pengadilan Tinggi Banten. (Instagram/@pt_banten)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, DR. Andriani Nurdin, SH, MH pada Senin, 20 Mei 2024 dipertanyakan.

Pasalnya kehadiran ulama kharismatik itu menemui Ketua Pengadilan Tinggi Banten didampingi Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi, terkait Sengketa Lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).

BacaJuga:

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Dokumentasi kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi didampingi Atmawijaya, diunggah di laman resmi akun Instagram Pengadilan Tinggi Banten.

Dari penelusuran yang didapat, terdapat tiga slide foto yang diunggah di laman Instagram @pt_banten, yang memuat 5 tangkapan kamera.

Pada slide pertama, tampak Abuya Muhtadi Dimyathi duduk berhadap-hadapan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, DR. Andriani Nurdin.

Semenetara dua slide lainnya memuat foto kolase, yang menggambarkan pertemuan dan juga foto bersama dengan jajaran di Pengadilan Tinggi Banten.

Sementara Abuya Muhtadi Dimyathi tampak duduk bersebelahan dengan Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Banten, atas kasus sengketa lahan DJHA melawan Sabarto Saleh, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik AJB dan sertifikat lahan DJHA.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros karena dinilai cacat formil.

“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan PN Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.

Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

“Keputusan ini tidak fair,” kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya
menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHPerdata.

Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

Dalam keterangan terpisah, Sabarto Saleh menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan keneradaan Atmawijaya dalam kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Lantaran menurutnya, Atmawijaya adalah orang yang saat ini berperkara di Pengadilan Tinggi Banten.

“Setelah gugatannya ditolak di PN Serang, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Secara etika ini tidak dibenarkan,” ujar Sabarto Saleh dalam pesan singkatnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat 7 Juni 2024 malam.

Walau begitu, ia berharap pihak Pengadilan Tinggi Banten tetap bisa profesional dalam menangani perkara yang ditangani saat ini, agar bisa tegak lurus dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Pengadilan Tinggi Banten diminta agar melihat kasus sengketa lahan DJHA secara objektif sesuai fakta yang ada. Karena katanya, dirinyalah pemilik asli lahan DJHA itu, yang dibuktikan dengen AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. (dam)

Tags: Abuya Muhtadi DimyathiBantenKetua Pengadilan TinggiKunjungan silaturahmi

Berita Terkait.

Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35
NPPBKC
Nusantara

Patuhi Regulasi Cukai, PT Bangun Sukses Berkah Abadi Resmi Terima NPPBKC

Selasa, 28 April 2026 - 11:15
Rudy-Mas'ud
Nusantara

Renovasi Rumjab Disorot Publik, Gubernur Kaltim: Kritik Keras Itu Bentuk Kepedulian Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 10:14
Pernyataan Terbaru ATEEZ San Tentang Adik Perempuannya Memicu Kecaman Besar-besaran
Nusantara

UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur, Dorong Teknik Sipil Lebih Cerdas dan Berkelanjutan

Selasa, 28 April 2026 - 03:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.