• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengiriman Arak Bali dan Rokok Ilegal Digagalkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 31 Mei 2024 - 12:51
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi menerima laporan adanya indikasi peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah tersebut. Setelah melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keakuratan data, operasi pengawasan pun digelar sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

BacaJuga:

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat

Kementerian UMKM Perluas Pasar Digital untuk Pulihkan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Antrean SPBU Mengular, Ketua DPR Desak Tambah Pasokan BBM di Bali

Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menindak tiga kendaraan dalam waktu yang relatif singkat. Pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah mobil pick up yang melintas dari Denpasar menuju Pulau Jawa, yang mengangkut arak bali tanpa pita cukai. Setengah jam kemudian, penindakan kedua berhasil dilakukan terhadap sebuah truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut adalah 2.902 botol arak bali masing-masing berisi 600 mililiter (ml) dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai. Tidak hanya itu, pada pukul 06.00 WIB, Tim Bea Cukai Banyuwangi juga berhasil menindak mobil pick up dari Madura yang mengangkut 7.000 batang rokok tanpa pita cukai.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kami terima dan upaya intensif dari tim kami di lapangan,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi seperti dikutip, Jumat (31/5/2024).

“Dari ketiga penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan total barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp102.060.000 dan 7 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp9.660.000. Kami juga berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp211.383.200,” tambahnya.

Barang-barang kena cukai yang ditindak tersebut melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” jelas Didik.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Banyuwangi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara. (ipo)

Tags: Arak BaliBea Cukaibea cukai banyuwangirokok ilegal

Berita Terkait.

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Daerah

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03
Era AI Ubah Strategi Treasury, Indonesia Berpeluang Perkuat Posisi di Rantai Pasok Global
Daerah

Kementerian UMKM Perluas Pasar Digital untuk Pulihkan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:15
Antrean SPBU Mengular, Ketua DPR Desak Tambah Pasokan BBM di Bali
Daerah

Antrean SPBU Mengular, Ketua DPR Desak Tambah Pasokan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15
Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk
Daerah

Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:06
bc2
Daerah

Bea Cukai Madiun dan Aparat Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:03
bc
Daerah

Penyelundupan Emas Rp13 Miliar Digagalkan Bea Cukai Mataram, WN Tiongkok Ikut Diciduk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:22

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.