• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DKPP Tegaskan Penyelenggara Pemilu yang Dapat Sanksi Berat Bisa Diberhentikan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 29 Mei 2024 - 03:33
in Nasional
dkpp

Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.

“Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja,” kata Heddy saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (28/5/2024).

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Meski begitu, Heddy menjelaskan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan.

Untuk itu, DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu.

“Jadi, tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada tahun 2023-2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah hattrick (tiga kali beruntun) diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Heddy pun kembali menegaskan putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

“Ya karena kita memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kita ukur dari itu,” jelas Heddy.

“Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?” tambahnya.

Saat ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sedang menjalani sidang etik lagi. Hasyim diadukan oleh pengadu yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya, tiga sanksi telah dijatuhi DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas beberapa perkara. Pertama, pada April 2023, ihwal kedekatan Hasyim secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim diberi sanksi serupa sebab dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung. (dam)

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPpenyelenggara pemiluSanksi Berat

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.