• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Waisak 2024, Sebanyak 1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Mei 2024 - 10:14
in Nasional
Ilustrasi tahanan. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi tahanan. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/5/2024). Sebanyak 1.168 narapidana mendapatkan RK Waisak.

“Dari 1.629 narapidana yang beragama Buddha, 1.168 diusulkan mendapatkan RK Waisak,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima INDOPOS.CO.ID, Kamis (23/5/2024).

BacaJuga:

Lulusan SMK Berpotensi Sumbang Peluang Kerja ke Luar Negeri

Penelitian Berbasis AI Mencuat di Forum internasional, BRIN Perketat Pengawasan Riset

Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien

Ia menyebut, sebanyak 1.160 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” terangnya.

Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tersebut tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha. Dan wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatra Utara sebanyak 219
narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total
Rp683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” bebernya.

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif
mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.(nas)

Tags: KemenkumhamlapasnarapidanaWaisak

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nasional

Lulusan SMK Berpotensi Sumbang Peluang Kerja ke Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:45
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nasional

Penelitian Berbasis AI Mencuat di Forum internasional, BRIN Perketat Pengawasan Riset

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:29
Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien
Nasional

Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:47
Kemenag: Kurban Perkuat Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Nasional

Kemenag: Kurban Perkuat Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:30
Jemaah-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Beri Catatan, Kualitas Layanan Harus Bertahan Sampai Akhir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:04
Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Nasional

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:36

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3478 shares
    Share 1391 Tweet 870
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.