• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ciptakan Dua Lagu, Rutan Kelas I Tangerang Terima Surat Hak Cipta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 23 Mei 2024 - 11:12
in Nasional
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5). Foto: Dok Ist

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5). Foto: Dok Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu kepada Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5).

Dua lagu yang mendapat hak cipta ini merupakan hasil karya warga binaan dan pegawai Kelas I Tangerang yang berkolaborasi dengan jurnalis Tempo Ayu Cipta.

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagaiSurat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta.

Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting dan tak ternilai, untuk itu perlu didaftarkan serta dipatenkan agar terjaga keasliannya dan semoga dengan ada nya ini dapat memicu semangat Warga Binaan untuk terus berkreatifitas walau di tempat yang terbatas,” kata Khairul kepada indopos.co.id, Kamis (23/6/2024).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto foto bersama usai menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atau Surat Hak Cipta Lagu di Hotel Aryaduta Hotel Tangerang, Rabu (22/5). Foto: Dok Ist

Sementara Wartawan Tempo Ayu Cipta mengatakan bahwa lagu Garis Waktu menceritakan kehidupan warga binaan di dalam penjara, berisi harapan dan semangat untuk hidup lebih baik.

“Lirik lagu ini merupakan puisi yang saya tulis untuk diarransemen oleh pegawai dan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang,”kata Ayu Cipta.

Pegawai Rutan yang kreatif itu adalah Gilang Riflianto yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tangerang yang popular dengan sebutan Rutan Jambe atau Rutan Tigaraksa. Asapun vokalis Rutira Band adalah Bob Edy Pangestu warga binaan yang kini telah menghirup udara bebas.

Garis Waktu bukanlah satu-satunya puisi Ayu yang diarransemen menjadi lagu. Sejumlah puisi telah diciptakannya dan telah diarransemen kolaborasi dengan pegawai Lapas diantaranya; Meraih Asa dan Mantra Dwipantara (Lapas Kelas 1 Tangerang), Keroncong Klethak(Lapas Pemuda Madiun dan Hanya Waktu (Lapas Perempuan Tangerang). (gin)

Tags: hak ciptalapasRutan Kelas I Tangerang

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.