• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wacana Penambahan Kementerian Jadi 40, Pakar Hukum: Perlu Ditelaah Kembali

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 - 19:24
in Headline
Hamdan-Zoelva-co

Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva. Foto: Dok MK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa penambahan nomenklatur kementerian perlu ditelaah secara mendalam, dengan memastikan urgensinya benar-benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

“Apakah jumlah kementerian saat ini tidak memadai untuk mengakomodasi kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan? Saya berpendapat bahwa 34 kementerian sudah cukup memberikan ruang bagi Presiden untuk melaksanakan program-programnya,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (20/5/2024).

BacaJuga:

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Hamdan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut bahwa bila ada program baru yang ingin difokuskan, presiden hanya perlu mengarahkan kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan program tersebut.

“Tidak perlu menambah jumlah kementerian. Tidak ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena tidak ada situasi yang genting dan memaksa untuk menerbitkannya,” ujarnya.

“Penambahan kementerian tidak termasuk dalam kategori genting dan memaksa menurut UUD,” imbuhnya.

Hamdan menjelaskan bahwa penambahan nomenklatur kementerian tanpa mengubah undang-undang adalah jelas melanggar konstitusi dan undang-undang.

Menurutnya, presiden saat ini sebaiknya fokus pada program percepatan kemakmuran rakyat. Presiden sebaiknya lebih berorientasi pada program-program yang mempercepat kemakmuran rakyat, bukan pada akomodasi politik yang mengharuskan penambahan jumlah kementerian.

“Karena hal tersebut tidak akan menguntungkan rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sesuai dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah bidang kementerian diatur dalam pasal 12, 13, dan 14, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang,” tandasnya. (fer)

Tags: hamdan zoelvakementerianPakar Hukum Tata Negarapemerintahan

Berita Terkait.

bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30
dasco
Headline

DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU, Institusi Kepolisian Diharap Makin Profesional

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.