• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Wacana Penambahan Kementerian Jadi 40, Pakar Hukum: Perlu Ditelaah Kembali

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 20 Mei 2024 - 19:24
in Headline
Hamdan-Zoelva-co

Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva. Foto: Dok MK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa penambahan nomenklatur kementerian perlu ditelaah secara mendalam, dengan memastikan urgensinya benar-benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

“Apakah jumlah kementerian saat ini tidak memadai untuk mengakomodasi kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan? Saya berpendapat bahwa 34 kementerian sudah cukup memberikan ruang bagi Presiden untuk melaksanakan program-programnya,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (20/5/2024).

BacaJuga:

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Hamdan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut bahwa bila ada program baru yang ingin difokuskan, presiden hanya perlu mengarahkan kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan program tersebut.

“Tidak perlu menambah jumlah kementerian. Tidak ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena tidak ada situasi yang genting dan memaksa untuk menerbitkannya,” ujarnya.

“Penambahan kementerian tidak termasuk dalam kategori genting dan memaksa menurut UUD,” imbuhnya.

Hamdan menjelaskan bahwa penambahan nomenklatur kementerian tanpa mengubah undang-undang adalah jelas melanggar konstitusi dan undang-undang.

Menurutnya, presiden saat ini sebaiknya fokus pada program percepatan kemakmuran rakyat. Presiden sebaiknya lebih berorientasi pada program-program yang mempercepat kemakmuran rakyat, bukan pada akomodasi politik yang mengharuskan penambahan jumlah kementerian.

“Karena hal tersebut tidak akan menguntungkan rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sesuai dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah bidang kementerian diatur dalam pasal 12, 13, dan 14, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang,” tandasnya. (fer)

Tags: hamdan zoelvakementerianPakar Hukum Tata Negarapemerintahan

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22
mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47

OLAHRAGA

wo
Olahraga

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 06:06

INDOPOSCO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bonus fantastis bagi atlet Indonesia yang berhasil meraih medali pada Asian Games XX Aichi-Nagoya...

SelengkapnyaDetails
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.