• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Marak Pungli di Rutan KPK, ICW Pertanyakan Status ASN di KPK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 Mei 2024 - 14:48
in Nasional
Gd-KPK-co

Gedung KPK, Jakarta. (Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memberikan tanggapan mengenai pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Keputusan pemecatan ini diambil oleh KPK karena para pegawai tersebut terbukti memeras tahanan di Rutan Cabang KPK.

BacaJuga:

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

“Insiden pungli ini menunjukkan masalah utama yang timbul akibat revisi Undang-Undang KPK,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, melalui revisi UU KPK pada 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuat mereka harus mematuhi aturan kepegawaian ASN.

“Salah satu dampaknya adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi tidak efektif karena tidak dapat langsung memecat pegawai KPK yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pegawai KPK menjadi ASN, Dewas bisa langsung memberhentikan mereka dengan tidak hormat, namun sekarang prosesnya menjadi lama karena harus melalui inspektorat.

“Saat ini, putusan etik Dewas hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf terbuka,” jelasnya.

Sebagai informasi, Praperadilan Ahmad Fauzi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, pada 8 Mei 2024.

PN Jaksel kemudian meminta KPK untuk melanjutkan perkara yang menjerat Fauzi. Praperadilan tersebut berkaitan dengan keberatan Fauzi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK.

Fauzi menilai KPK tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum menetapkan status hukum tersebut. Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ahmad Fauzi sebagai tersangka.

KPK telah memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Pemecatan tersebut mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024 dan baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. KPK juga mengungkap bahwa 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dibawa ke ranah pidana.

Sebanyak 15 tersangka termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Ada juga enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK: Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sedangkan tujuh orang lainnya adalah petugas pengamanan Rutan cabang KPK: Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pungli ini tercatat terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar. Para tersangka disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fer)

Tags: ASNIndonesia Corruption Watchpunglirutan kpk

Berita Terkait.

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:44
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.