• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Marak Pungli di Rutan KPK, ICW Pertanyakan Status ASN di KPK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 Mei 2024 - 14:48
in Nasional
Gd-KPK-co

Gedung KPK, Jakarta. (Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memberikan tanggapan mengenai pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Keputusan pemecatan ini diambil oleh KPK karena para pegawai tersebut terbukti memeras tahanan di Rutan Cabang KPK.

BacaJuga:

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

“Insiden pungli ini menunjukkan masalah utama yang timbul akibat revisi Undang-Undang KPK,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, melalui revisi UU KPK pada 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuat mereka harus mematuhi aturan kepegawaian ASN.

“Salah satu dampaknya adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi tidak efektif karena tidak dapat langsung memecat pegawai KPK yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pegawai KPK menjadi ASN, Dewas bisa langsung memberhentikan mereka dengan tidak hormat, namun sekarang prosesnya menjadi lama karena harus melalui inspektorat.

“Saat ini, putusan etik Dewas hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf terbuka,” jelasnya.

Sebagai informasi, Praperadilan Ahmad Fauzi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, pada 8 Mei 2024.

PN Jaksel kemudian meminta KPK untuk melanjutkan perkara yang menjerat Fauzi. Praperadilan tersebut berkaitan dengan keberatan Fauzi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK.

Fauzi menilai KPK tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum menetapkan status hukum tersebut. Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ahmad Fauzi sebagai tersangka.

KPK telah memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Pemecatan tersebut mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024 dan baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. KPK juga mengungkap bahwa 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dibawa ke ranah pidana.

Sebanyak 15 tersangka termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Ada juga enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK: Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sedangkan tujuh orang lainnya adalah petugas pengamanan Rutan cabang KPK: Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pungli ini tercatat terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar. Para tersangka disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fer)

Tags: ASNIndonesia Corruption Watchpunglirutan kpk

Berita Terkait.

dalu
Nasional

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 04:04
icar
Nasional

Menapaki Perjalanan Baru, iCAR V23 Kini Telah Dimiliki 1.000 Konsumen

Selasa, 29 September 2026 - 03:13
ispa
Nasional

ISPA Anak Meningkat, DPR: Respons Karhutla Harus Bergeser ke Pelindungan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 00:30
dagri
Nasional

Penanganan Disabilitas Butuh Kerja Sama Lintas Sektor

Senin, 28 September 2026 - 23:23
tomsi
Nasional

Sekjen Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Adaptif di Tengah Era Disrupsi

Senin, 28 September 2026 - 20:02
bing
Nasional

Museum Bing Slamet Diresmikan, Warisan Maestro Harus Hidup di Generasi Baru

Senin, 28 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3906 shares
    Share 1562 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.