• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Marak Pungli di Rutan KPK, ICW Pertanyakan Status ASN di KPK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 Mei 2024 - 14:48
in Nasional
Gd-KPK-co

Gedung KPK, Jakarta. (Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memberikan tanggapan mengenai pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.

Keputusan pemecatan ini diambil oleh KPK karena para pegawai tersebut terbukti memeras tahanan di Rutan Cabang KPK.

BacaJuga:

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

“Insiden pungli ini menunjukkan masalah utama yang timbul akibat revisi Undang-Undang KPK,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, melalui revisi UU KPK pada 2019, status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuat mereka harus mematuhi aturan kepegawaian ASN.

“Salah satu dampaknya adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi tidak efektif karena tidak dapat langsung memecat pegawai KPK yang bermasalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pegawai KPK menjadi ASN, Dewas bisa langsung memberhentikan mereka dengan tidak hormat, namun sekarang prosesnya menjadi lama karena harus melalui inspektorat.

“Saat ini, putusan etik Dewas hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf terbuka,” jelasnya.

Sebagai informasi, Praperadilan Ahmad Fauzi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba, pada 8 Mei 2024.

PN Jaksel kemudian meminta KPK untuk melanjutkan perkara yang menjerat Fauzi. Praperadilan tersebut berkaitan dengan keberatan Fauzi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK.

Fauzi menilai KPK tidak memeriksanya sebagai saksi sebelum menetapkan status hukum tersebut. Majelis tunggal menilai cara KPK menyidik kasus itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ahmad Fauzi sebagai tersangka.

KPK telah memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Pemecatan tersebut mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024 dan baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. KPK juga mengungkap bahwa 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dibawa ke ranah pidana.

Sebanyak 15 tersangka termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Ada juga enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK: Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sedangkan tujuh orang lainnya adalah petugas pengamanan Rutan cabang KPK: Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pungli ini tercatat terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar. Para tersangka disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fer)

Tags: ASNIndonesia Corruption Watchpunglirutan kpk

Berita Terkait.

Fun-Run
Nasional

UMKM 5K Run Dorong Pengusaha Lokal Rebut Peluang di Tengah Booming Olah Raga Lari

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:24
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
Irine
Nasional

BKSAP Angkat Keberhasilan Bali Kelola Pandemi dan Pariwisata di Hadapan 66 Negara OKI di Azerbaijan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:51
MBG
Nasional

MBG Masuk Fase Evaluasi, DPR Ungkap Dapur Diaudit dan Skema Insentif Dirombak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:49

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Gakpo
Olahraga

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42

INDOPOSCO.ID - Laga Belanda kontra Swedia tak hanya berakhir dengan kemenangan telak 5-1, tetapi juga menghadirkan sebuah pencapaian yang langsung...

SelengkapnyaDetails
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.