• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Tidak Bisa Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:06
in Nusantara
Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, jika Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah menjabat selama 9 bulan harus diganti dengan nama baru. Itu kan terjadi jika Sekda definitifnya belun ada atau mendapatkan tugas lain dari pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikatakan Muhadam menanggapi sudah 9 bulan lamanya Virgojanti menjabat sebagai Pj. Sekda Banten. Sehingga, lanjutnya, jika dipaksakan untuk diusulkan kembali maka akan menabrak undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

“Bila bersandar pada norma (Perpres 3/2018, red) seharusnya Pj. Sekda yang sudah 9 bulan menjabat tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah diperpanjang dengan alasan sesuai aturan tersebut,” ujarnya, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

“Berbeda dengan perpanjangan jabatan Pj. Kepala Daerah, di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu tertulis sampai dilantiknya kepala daerah definitif,” sambungnya.

Muhadam mengatakan, pemerintah sepatutnya menyiapkan pejabat baru untuk posisi Sekda Provinsi oleh pemerintah dan Sekda Kabupaten/Kota jika Sekda definitifnya mendapat tugas sebagai Pj. Kepala Daerah.

“Harusnya pemerintah segera menyiapakan Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota, bilamana Sekda definitifnya menjabat sebagai Penjabat kepala daerah,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Hal senada dikatkan Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak dapat diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar kukuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, maka harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan.Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” tegas Djohermansyah. (yas)

Tags: Masyarakat Ilmu Pemerintahan IndonesiaMuhadam LaboloPemprov BantenSekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Riau Tetapkan Darurat Karhutla

Senin, 1 Juni 2026 - 22:15
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak Numfor, 55 Orang Mengungsi Termasuk Balita

Senin, 1 Juni 2026 - 20:31
pln
Nusantara

PHSS Bekali Ratusan Siswa SMK Negeri 1 Muara Badak Keterampilan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.