• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Jurnalisme Investigasi Memiliki Kewenangan Strategis Kawal Pemerintahan Demokratis

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Mei 2024 - 11:01
in Headline
Ilustrasi jurnalisme investigasi. Foto: Freepik

Ilustrasi jurnalisme investigasi. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) sekaligus mantan wartawan Selamat Ginting menanggapi polemik tentang larangan penayangan jurnalistik investigasi yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Misalnya, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Menurutnya, pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan menerbitkan atau menyiakan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Termasuk jika informasi tersebut mengungkap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan pihak yang berwenang.

BacaJuga:

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

“Jadi, jurnalisme investigasi sebagai salah satu kontribusi terpenting pers terhadap kehidupan demokrasi, termasuk di Indonesia. Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi,” kata Selamat Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sebagai pilar keempat demokrasi, kontribusi pers memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi. Baik badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi sipil, maupun perusahaan-perusahaan publik.

Peran sentral media massa harus dipahami elite politik, dalam hal ini pembuat undang-undang, baik pemerintah pusat dan DPR.

“Elite politik jangan hanya bisa menerima pemberitaan yang baik-baik saja, seperti prestasi kerja yang meningkat. Namun mereka juga harus mau menerima kenyataan pahit adanya berita buruk yang dapat menimbulkan kegaduhan,” ujar Ginting.

“Misalnya terjadi pelanggaran etika politik, hukum, dan ekonomi yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Itulah kontribusi jurnalisme investigasi,” tambahnya.

Misalnya bila terjadi perselingkuhan antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif, maupun yudikatif. Siapa yang akan melakukan investigasi, jika bukan jurnalisme investigasi.

Maka peran pers harus dijalankan terhadap akuntabilitas, dengan memantau fungsi lembaga-lembaga tersebut.

“Jika lembaga-lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi, maka pers wajib mengungkapkan adanya disfungsi, ketidakjujuran, bahkan kesalahan penyelenggara negara. Di situlah jurnalisme investigasi memiliki kewenangan strategis mengawal agenda negara,” ucap Ginting yang menjadi wartawan selama 30 tahun. (dan)

Tags: jurnalistik investigasiKarya JurnalistikRUU PenyiaranSelamat Ginting
Berita Sebelumnya

Muktabar Kembali Jadi Pj. Gubernur Banten, KNPI Berikan Dukungan

Berita Berikutnya

Usulan Money Politics Dinilai Rentan Korupsi dan Penyakit Demokrasi

Berita Terkait.

bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
hujan
Headline

Waspada, Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 22 Desember 2025 - 08:11
tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
Berita Berikutnya
Usulan Money Politics Dinilai Rentan Korupsi dan Penyakit Demokrasi

Usulan Money Politics Dinilai Rentan Korupsi dan Penyakit Demokrasi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.