• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang WWF 2024, BKSAP DPR: Penggunaan Air Tidak Boleh Hanya Untungkan Pihak Swasta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 17 Mei 2024 - 18:21
in Nasional
Wakil Ketua badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana. Foto: Ist

Wakil Ketua badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana menegaskan, penggunaan air tidak boleh berlebihan dan jangan sampai menguntungkan pihak-pihak tertentu lewat komersialisasi. Pasalnya, cadangan air layak konsumsi di bumi persentasenya tidaklah besar, hanya 3 persen dari total jumlah air yang didominasi oleh lautan.

Hal tersebut diutarakan oleh Putu, jelang penyelenggaraan World Water Forum (WWF) 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024 mendatang.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

“Karena memang air ini adalah menjadi satu komoditas penting, menjadi hak dasar rakyat, hak asasi manusia, dan memang tidak boleh air ini secara berlebihan menguntungkan pihak-pihak swasta atau dikomersialisasi. Secara regulasi kita juga jelas bahwa air dan bumi dan lainnya juga adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Putu Supadma dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Putu pun menjelaskan, para pakar dalam pertemuan WWF nanti akan memberikan masukan. Salah satunya mengenai eksistensi regulasi terkait saat ini yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2019.

Kedua UU ini, ucap Putu, dianggap belum cukup mengawal serta memberikan ruang atau perhatian yang komprehensif terhadap akses air.

Putu Supadma berpendapat pentingnya parlemen merevisi UU yang agar dapat mengakomodasi masalah air ini secara spesifik.

“Karena memang situasinya saat ini mungkin lebih terfokus pada komersial menguntungkan pihak swasta tapi nanti kita berharap juga ini adalah menjadi hak asasi manusia. Rakyat juga harus mendapatkan hak atas air bersih ini. Rakyat di desa-desa secara adat juga diberikan pembekalan kemampuan untuk mengelola air sehingga ada satu komitmen bersama secara komprehensif,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengharapkan, melalui WWF 2024 akan melahirkan komitmen bersama terkait air yang disepakati oleh seluruh Parlemen yang ada.

“Yang pertama kan jelas untuk meng-evaluasi SDGs Nomor 6 tentang Air dan Sanitasi. Yang kedua bagaimana perspektif ini masa lalu ini harus dihadirkan. Contoh di Bali, karena saya orang Bali, ada Tri Hita Karana hubungan harmoni antara alam manusia dan Sang Pencipta. Yang kedua bagaimana di Bali, air yang disebut tirta selalu dimuliakan ada tempat sucinya, ada bagaimana kita melakukan penyucian dengan air juga, ada bagaimana air ini juga sangat dihormati, dihargai,” imbuhnya.

Putu menilai pengelolaan air yang benar dapat menurunkan potensi terjadi konflik. Lanjutnya, sudah banyak negara yang mengalami konflik karena air contohnya di Sungai Nil. Sementara itu telah terjadi perselisihan selama 10 tahun antara Mesir dan Ethiopia mengenai pasokan air di Sungai Nil. Kedua pihak mencari solusi internasional, namun perundingan yang dipimpin oleh Departemen Luar Negeri AS – dan diikuti oleh Uni Eropa dan PBB – hanya menghasilkan sedikit kesepakatan setelah empat tahun. (dil)

Tags: BKSAP DPR RIKTT WWF ke-10Penggunaan AirPihak SwastaWorld Water ForumWWF 2024

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.