• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Siap Perkuat Kerja Sama dengan Semua Pihak

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Mei 2024 - 06:24
in Nasional
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Anggota LPSK 2024-2029 Wawan Fahrudin (kiri) dalam acara pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Antara)

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Anggota LPSK 2024-2029 Wawan Fahrudin (kiri) dalam acara pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 menyatakan siap untuk memperkuat kerja sama dengan banyak pihak, terutama usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Anggota LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan sejumlah pihak yang akan diperkuat kerja samanya secara intensif; meliputi pemerintah daerah, masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia (HAM), hingga jejaring kerja di daerah yang selama ini telah membantu kerja-kerja LPSK.

BacaJuga:

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan LPSK yang baru dilantik siap bersilaturahmi dengan sejumlah instansi penegakan hukum untuk membangun sinergi, khususnya dengan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia menyebut sinergi tersebut diperlukan dengan mitra-mitra LPSK yang selama ini telah bekerja bersama dalam isu perlindungan, dan pemulihan saksi atau korban.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa LPSK akan fokus dalam memberikan perlindungan segera kepada saksi dan korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Agenda prioritas lainnya bagi pimpinan LPSK, mengingat kasus-kasus perdagangan manusia terus meningkat dan juga kekerasan seksual,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dirinya menargetkan LPSK untuk lebih banyak diketahui masyarakat ke depan, khususnya oleh para pencari keadilan.

“LPSK tidak boleh elitis, namun harus lebih terbuka, serta membuka dan mengembangkan seluas-luasnya kanal-kanal pengaduan dengan penggunaan teknologi yang multiplatform, termasuk mengoptimalkan dan memperkuat jejaring kerja yang telah ada melalui program Sahabat Saksi dan Korban,” kata mantan Staf Khusus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.

Ia mengharapkan melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang telah berjalan sejak 2022 itu maka penyebaran tentang hak saksi korban dan dukungan kerja LPSK di daerah semakin kuat.

“LPSK harus menjadi rumah pengaduan dan pelindungan bagi para pencari keadilan di mana pun berada. Oleh karena itu, sumber daya manusia, program-program kerja yang telah ada, sistem yang sudah baik harus dipertahankan, dikembangkan dan diperkuat, termasuk dukungan sarana, prasarana dan anggaran,” katanya.

Ia mengatakan LPSK akan mengemban amanah tambahan bila UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2026 nanti.

Ia menjelaskan bahwa pada UU KUHP baru tersebut memuat salah satu kewenangan LPSK, yakni melakukan penilaian ganti kerugian (restitusi) bagi korban tindak pidana.

Ia menambahkan isu lain yang perlu diperkuat dan dioptimalkan kembali adalah perlindungan, penghargaan dan perlakuan khusus bagi justice collaborator (JC), rehabilitasi psikososial, bantuan medis dan psikologis, hingga dana bantuan korban (victim trust fund).

“Sehingga saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku benar-benar merasakan kehadiran negara melalui LPSK,” ujarnya. (dam)

Tags: Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSK

Berita Terkait.

Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.