• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Sarankan Kapolri Perkuat Penegakan Kode Etik dan Standar Perilaku Polri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 6 Mei 2024 - 07:16
in Nasional
Akademisi Universitas Islam ’45 Bekasi, Rasminto. (Antara)

Akademisi Universitas Islam ’45 Bekasi, Rasminto. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam ’45 Bekasi Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku di Institusi Polri.

“Polri perlu memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku yang jelas bagi anggota Polri dalam penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO),” katanya dalam diskusi secara daring di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (5/5/2024).

BacaJuga:

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Dia menjelaskan penguatan itu mencakup larangan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau komersial serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Lanjut dia, meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggota BKO Polri dengan mewajibkan pelaporan yang terbuka tentang kegiatan mereka.

“Mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk audit internal dan eksternal, juga perlu diperkuat,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Rasminto dalam diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Galuh Raya Indonesia (Magara Indonesia), terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024. RA diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.

Rasminto yang juga Direktur Eksekutif Human Studies Institute menyatakan Polri perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO, termasuk peninjauan rutin terhadap tugas dan alokasi sumber daya. Selain itu, unit internal yang bertanggung jawab dapat diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran.

Kata dia, anggota Polri perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas melalui berbagai forum pendidikan dan pelatihan secara terus menerus. Para anggota Polri harus diberikan pemahaman yang lebih baik, tentang batasan kewenangan mereka dan konsekuensi penyalahgunaannya.

Kemudian, Polri perlu membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen publik sebagai check and balance, sehingga dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kegiatan Polri, termasuk penggunaan anggota BKO.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri. (dam)

Tags: akademisiKapolrListyo Sigit PrabowoPenegakan Kode EtikStandar Perilaku Polri

Berita Terkait.

bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02
Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.