• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Paralel dengan Masa Jabatan Presiden Terpilih

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 3 Mei 2024 - 07:07
in Nasional
tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Penyerahan DP4 dari Kemendagri RI kepada KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/4/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap dilakukan pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih pada 20 Oktober.

“Tadinya dengan adanya keserentakan, pelantikannya tidak jauh, pelantikan kepala daerah terpilih dari masa jabatan presiden supaya paralel,” ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (2/5/2024).

BacaJuga:

Program Direktur Mengajar, Kemendikdasmen: Tumbuhkan Empati Kepada Guru

Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Subulussalam, BAM DPR RI Janji Salurkan Aspirasi Warga

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pilpres dan pilkada tak pernah dilakukan paralel. Ia mencontohkan pada Pemilihan Presiden 2014, tiga tahun setelahnya, yaitu 2017, ada pilkada di 101 daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota baru akhirnya membawa visi-misi sendiri. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, saat kepala daerah terpilih juga membawa visi dan misi sendiri.

Tito menilai dari pengalaman itu, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan otonomi daerah di pemerintah daerah.

“Itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang, 2016 (UU Nomor 10 Tahun 2016) adanya pilkada serentak, sehingga perlu ada keserentakan juga tidak jauh presiden dan kepala daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, janji politik yang berbeda dengan program nasional atau pusat berkonsekuensi kebingungan tersendiri.

Hal inilah yang kemudian menginspirasi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sehingga pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah juga serentak.

“Tapi kita sudah sepakati memang, waktunya cukup mepet dengan pilpres dan pileg, apalagi nanti ada gugatan. Sehingga penentuan kursi yang nanti untuk mengusung pasangan calon (paslon) adalah hasil pemilu legislatif 2024 bukan yang 2019,” kata Tito.

Mantan Kapolri itu pun berharap proses di Mahkamah Konstitusi bisa cepat selesai untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah bisa mengetahui jumlah kursi, jumlah suara, itulah yang jadi dasar 20 persen kursi, 25 persen suara pemilih yang bisa jadi dasar mengusung pasangan calon dalam Pilkada 2024. (dam)

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tags: Masa Jabatan Presiden TerpilihMendagriPilkada serentak 2024
Berita Sebelumnya

Menkominfo Sebut Perspektif Keberagaman Jadi Keunggulan Wanita untuk Kembangkan AI

Berita Berikutnya

Swiss Undang 160 Delegasi untuk Hadiri Konferensi Perdamaian Ukraina

Berita Terkait.

dikda
Nasional

Program Direktur Mengajar, Kemendikdasmen: Tumbuhkan Empati Kepada Guru

Selasa, 18 November 2025 - 09:09
Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Subulussalam, BAM DPR RI Janji Salurkan Aspirasi Warga
Nasional

Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Subulussalam, BAM DPR RI Janji Salurkan Aspirasi Warga

Selasa, 18 November 2025 - 08:45
Habiburokhman
Nasional

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Selasa, 18 November 2025 - 08:27
IMG-20251117-WA0025_1
Nasional

Mahasiswa Simbol Perlawanan terhadap Rezim Totaliter untuk Demokrasi

Selasa, 18 November 2025 - 05:14
1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
Berita Berikutnya
putin

Swiss Undang 160 Delegasi untuk Hadiri Konferensi Perdamaian Ukraina

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4046 shares
    Share 1618 Tweet 1012
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.