• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mencuat Wacana untuk Merevisi Undang-undang Pemilu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 03:03
in Nasional
nyoblos

Ilustrasi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan diperlukannya perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

BacaJuga:

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Namun demikian, perubahan paradigma tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU Pemilu.

Selain itu, pembatasan terhadap penggunaan maupun menghubungkan antara program Pemerintah atau negara dengan kepentingan pribadi, terutama dalam kontestasi pemilu atau kepentingan elektoral lainnya, perlu segera diatur sebelum pelaksanaan pemilu atau pilkada berikutnya.

Perbaikan tata penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berdekatan dengan masa penyelenggaraan pemilu juga disebut perlu diatur secara jelas, terutama berkaitan dengan tata cara penyalurannya; yakni waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan bansos.

Pengaturan itu penting dilakukan agar penyaluran bansos tidak dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu. Terlebih, pendanaan bansos maupun bantuan presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengaturan mengenai bansos dianggap penting agar praktik pemberian bansos yang dicurigai dalam PHPU Pilpres 2024 tidak diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk perhelatan pilkada.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo berpandangan terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu; seperti UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga menimbulkan kebuntuan bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu.

UU Pemilu juga disebut belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai. Ketiadaan pengaturan tersebut dinilai memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau sanksi administrasi. Oleh sebab itu, penyempurnaan UU Pemilu dilalukan.

Adapun penyempurnaan UU Pemilu meliputi pengaturan lebih jelas terkait pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana pemilu sehingga tidak menimbulkan satu pun ambiguitas.

Penyempurnaan juga dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas aparat negara, khususnya bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota tim kampanye, maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Alhasil, nantinya terdapat aturan yang jelas dan detail bagi para pihak tersebut saat berkampanye atau melakukan tugas penyelenggaraan negara agar tidak dilakukan dalam satu waktu kegiatan yang berimpitan atau bersamaan.

Aturan tersebut diperlukan agar menghindari potensi adanya pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye saat bertugas menjadi penyelenggara negara.

Menghindari konflik kepentingan

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa revisi UU Pemilu harus mengatur ulang proses pencalonan peserta pemilu guna menghindari aspek konflik kepentingan.

Selain itu, penguatan kewenangan Bawaslu diperlukan terutama terkait waktu penyelesaian masalah. Lalu, UU Pemilu perlu juga mengatur bagaimana posisi presiden ketika masa jabatan periode keduanya mau berakhir.

Hal itu dianggap perlu karena UU No. 7/2017 baru mengatur sebatas pencalonan presiden untuk masa jabatan periode keduanya berakhir, meliputi kampanye, cuti, dan seterusnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin mengatakan bahwa revisi UU Pemilu perlu membahas lebih detail terkait ketidaknetralan, politik populisme, dan manajemen pemilu.

Poin-poin yang dikemukakan Hakim Mahkamah juga perlu dipertimbangkan para pembuat undang-undang agar revisi UU Pemilu makin paripurna. Adapun revisi tersebut bisa dimulai dari menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga pembuatan naskah akademik.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menyebut revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan dalam konteks perubahan positif demi mencapai cita-cita kepastian hukum.

Perbaikan-perbaikan peraturan mengenai pemilu, termasuk UU Pemilu, memang sebaiknya terus diupayakan demi terciptanya sebuah sistem pemilu yang ideal.

Namun demikian, hal yang terpenting adalah komitmen dari para elite politik untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

Komitmen menjaga moral dan etika dalam melaksanakan dan mematuhi undang-undang dinilai penting seiring dengan perbaikan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Adapun pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan bahwa revisi UU Pemilu perlu mengatur konsistensi mengenai persyaratan maupun penetapan peserta pemilu.

Diperlukan

DPR RI sebagai pembentuk undang-undang menyambut baik wacana revisi UU Pemilu tersebut. Misalnya saja Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

DPR RI mengatakan bahwa revisi peraturan mengenai pemilu memang diperlukan untuk menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari UU Pemilu, terutama UU No. 7/2017.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kepemiluan juga merespons wacana perbaikan UU Pemilu.

Lembaga kepresidenan disebut masuk dalam kajian revisi UU Pemilu sebagai tanggapan terhadap peran presiden dalam penyaluran bansos yang berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres.

Dukungan juga disuarakan oleh penyelenggara pemilu, seperti yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.

Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan UU Pemilu yang lebih baik terus didukung oleh penyelenggara pemilu.

Saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, sedangkan masa sidang berikutnya diperkirakan berlangsung mulai 14 Mei 2024 berdasarkan laman resmi lembaga tersebut.

Sehingga, diharapkan ketika masa sidang dimulai kembali, maka evaluasi dan revisi UU Pemilu dapat segera dibahas dan dituntaskan. (bro)

Tags: pemiluUndang-undang Pemilu

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23
thobib
Nasional

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:21
tito
Nasional

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:44
Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan
Nasional

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan
Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.