• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat Sebut Perda Ini untuk Lestarikan Kebudayaan di Jakarta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 April 2024 - 16:56
in Megapolitan
Perwajahan kawasan Sudirman di Jakarta. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Perwajahan kawasan Sudirman di Jakarta. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanudin menilai, kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mencakup tiga bidang yang saling berkelindan.

“Yaitu, bidang kekhususan yang dimiliki pemerintahan daerah (pemda), bidang demokrasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dengan menempatkan otonomi di tingkat satu, dan bidang kawasan aglomerasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Usni Hasanudin di Jakarta, Senin (29/4/2024).

BacaJuga:

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Ia menjelaskan, kekhususan di bidang kebudayaan dalam Pasal 31 UU DKJ berkaitan dengan kewajiban pemda dan masyarakat Betawi secara bersama-sama. “Pelibatan unsur badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat, dan kebudayaan Betawi menjadi keharusan,” ucapnya.

Menurut Kaprodi Ilmu Politik FISIP UMJ ini, kehadiran Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan mengakselerasi pembangunan dan pengembangan kebudayaan Betawi melalui perumusan peraturan daerah (perda) terkait. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun diharapkan serius menggodok Perda tersebut guna menjaga kearifan local sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM) dan budaya Betawi.

“Selain menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan, kehadiran Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi juga akan menjadi filter terwujudnya demokrasi berbasis pada kearifan lokal dan menjadikan kawasan aglomerasi ekonomi nasional dan kota global yang berbasis pada kearifan lokal,” tuturnya.

Lebih jauh, Usni turut mendorong adanya kolaborasi dalam pemilihan gubernur. Ia berpendapat, kekhususan Jakarta kali ini lebih kompleks dibandingkan sebelumnya, Ketika berstatus ibu kota negara (IKN).

“Kompleksitas Jakarta itu, maka diperlukan satu kepempimpinan yang memang merepresentasikan tokoh Betawi,” ungkapnya.

Ia berpandangan, partai politik (parpol) tidak boleh hanya mempertimbangkan kadernya sebagai calon gubernur Jakarta, tetapi harus mempertimbangkan tokoh-tokoh Betawi.

“Banyak tokoh Betawi yang mumpuni untuk diusung pada Pilkada 2024, misalnya KH. Lutfi Hakim, Prof. Dailami Firdaus, dan Beky Mardani. Ketiganya memiliki potensi, baik dengan basis sosial budaya maupun demografi yang berbeda,” bebernya.

Menyangkut aglomerasi, lanjut perwakilan Kaukus Muda Betawi ini, juga berkaitan dengan nilai-nilai kearifan local yang akan berdiri sebagai supporting system dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kotanya boleh bergerak, tetapi nilai budaya tetap menjadi landasan. Apalagi, dilihat secara demografi dan sebarannya, masyarakat Betawi menyebar di kota-kota sekitar Jakarta sehingga memiliki kesamaan budaya,” ujarnya. (nas)

Tags: demokrasidkiDKJkearifan lokalKebudayaan

Berita Terkait.

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43
Petugas-Damkar
Megapolitan

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kamis, 30 April 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.