• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Pertambangan ke Kejati Sultra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 April 2024 - 23:09
in Nusantara
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro (kanan). (Antara)

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro (kanan). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro di Kendari, Kamis (25/4/2024), mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang diserahkan itu, yaitu Direktur PT Rockstne Mineral Indonesia (RMI) bernama Ishak.

BacaJuga:

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

“Penyerahan tersangka itu turut disaksikan oleh pihak penyidik pembantu Dit Reskrimsus (Drektorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sultra Bripka Kasmin,” kata Windu Kumoro seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2024).

Ia menyebutkan bahwa tersangka tersebut terbukti diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan (PPn) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPh) dalam kurun waktu satu tahun pada 2027.

Selanjutnya, laporan penyampaian SPT yang dinilai tidak sesuai yang dikeluarkan Direktur PT RMI Ishak sehingga diproses secara hukum, karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujarnya.

Windu Kumoro mengungkapkan bahwa tersangka Ishak disebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh hasil serta tidak melakukan pemungutan PPn, dan menyetorkan ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (Land Clearing) pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe.

“Dengan penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT SSU yang dilakukan Direktur PT RMI, menimbulkan terjadinya kerugian pendapatan negara. Total kerugian negara yang diakibatkan, senilai Rp519 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana badan (Penjara) paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dengan dengan paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

“Jadi penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat, dan penegakan hukum perpajakan itu merupakan upaya terakhir (Ultimum remedium),” tambahnya. (dam)

Tags: Dugaan Penggelapan Pajak PertambanganKanwil DJP SulselbartraKejati Sultra

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL
Nusantara

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:01

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2810 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.