• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 24 April 2024 - 22:49
in Nasional
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Antara)

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Merdian Tri Hadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berita acara pemeriksaan dirinya bocor.

Mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 itu menyebutkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

BacaJuga:

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

“Dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor,” ujar Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

“Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL,” tuturnya.

Setelah BAP bocor, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.

“Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan,” ucap Merdian menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: Kasus SYLLPSKsyl

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33
dave
Nasional

Soroti Pasukan TNI Tewas di Lebanon, Komisi I Dorong Evaluasi dan Opsi Penarikan Pasukan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:41
benny
Nasional

Pernyataan Bupati Lebak kepada Wakilnya Tidak Patut Diucapkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.