• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua, Ini Klarifikasi MK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 22 April 2024 - 07:47
in Nasional
Fajar-Laksono

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/4/2024). Foto : Antara/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman masih menggunakan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/4/2024), Fajar membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas yang seharusnya ditujukan kepada Ketua MK yang saat ini menjabat.

BacaJuga:

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Ia menjelaskan, beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas.

“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.

“Kita fokus di PHPU dulu karena dikejar waktu. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan (perkara PHPU) ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa polemik tersebut hanyalah persoalan teknis terkait penataan fasilitas yang berhak diterima.

“Ini soal teknis karena memang itu soal-soal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu kan sementara tidak mengganggu,” kata dia.

Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang hadir secara langsung ke Gedung MK bersama anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menyampaikan kekhawatiran mereka terkait Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatannya.

“Pelantikan itu kan bukti bahwa terjadi serah terima jabatan. Seharusnya disertai dengan serah terima semua fasilitas dari ketua lama kepada ketua baru, tetapi ini tidak,” kata Petrus dilansir Antara.

Adanya temuan tersebut membuat pihaknya mempertanyakan apakah delapan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 pada besok Senin (22/4) sudah merdeka atau masih di bawah pengaruh Anwar Usman.

Petrus pun meminta agar delapan hakim tersebut menyatakan bahwa ada dalam keadaan merdeka dari berbagai tekanan sebelum sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

“Kita sebagai masyarakat, kalau diberi kesempatan, meminta delapan hakim konstitusi harus menyatakan bahwa ada dalam keadaan bebas untuk menjamin perkara dan memutus dari lubuk hari yang paling dalam berdasarkan nurani, keadilan, dan ketuhanan,” kata dia. (aro)

Tags: hakimMKPutusan

Berita Terkait.

menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.