• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 22 April 2024 - 16:05
in Nasional
Paspor-RI-co

Paspor Republik Indonesia. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini, di jagad maya, netizen ramai membicarakan perihal disparitas identitas dalam dokumen resmi seperti paspor, ijazah, dan lainnya. Mereka merasa terdorong untuk menyesuaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, terutama karena ketidaksesuaian nama dalam dokumen dengan standar yang berlaku.

“Paspor adalah dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk paspor Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

BacaJuga:

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), nama yang tercatat dalam paspor harus dalam bentuk huruf Latin tanpa tanda baca. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor:

1. Tidak Ada Tanda Baca: Nama dalam paspor tidak boleh memiliki tanda baca. Nama yang mengandung tanda baca seperti apostrof (contohnya: Fir’aun) akan ditulis tanpa tanda apostrof (menjadi: Firaun).

2. Tanpa Gelar: Nama dalam paspor mengikuti bukti identitas yang menyertakan nama ayah, seperti akta lahir, buku nikah (untuk umat Islam), atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan atau keagamaan tidak akan dicantumkan dalam paspor.

3. Jumlah Karakter Maksimal: Halaman biodata paspor memiliki ruang terbatas, sehingga jumlah karakter yang dapat dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika melebihi batas tersebut, informasi akan dicantumkan di halaman endorsement paspor.

Ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pasal 5 ayat (3) dari peraturan tersebut melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca seperti apostrof dalam nama, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di awal atau akhir nama dalam akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor disesuaikan dengan bukti identitas yang dimiliki oleh pemohon. Jika terdapat perubahan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas beserta dokumen pendukung yang telah diperbaiki. Permohonan tersebut juga akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi berkas pendukung, wawancara, dan persetujuan dari Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk mempermudah pengurusan paspor, kami mengusulkan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen persyaratan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan upaya perlindungan negara agar data paspor tidak disalahgunakan dengan mudah,” pungkasnya. (fer)

Tags: identitaspaspor

Berita Terkait.

Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.