• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 22 April 2024 - 16:05
in Nasional
Paspor-RI-co

Paspor Republik Indonesia. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini, di jagad maya, netizen ramai membicarakan perihal disparitas identitas dalam dokumen resmi seperti paspor, ijazah, dan lainnya. Mereka merasa terdorong untuk menyesuaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, terutama karena ketidaksesuaian nama dalam dokumen dengan standar yang berlaku.

“Paspor adalah dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk paspor Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

BacaJuga:

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), nama yang tercatat dalam paspor harus dalam bentuk huruf Latin tanpa tanda baca. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor:

1. Tidak Ada Tanda Baca: Nama dalam paspor tidak boleh memiliki tanda baca. Nama yang mengandung tanda baca seperti apostrof (contohnya: Fir’aun) akan ditulis tanpa tanda apostrof (menjadi: Firaun).

2. Tanpa Gelar: Nama dalam paspor mengikuti bukti identitas yang menyertakan nama ayah, seperti akta lahir, buku nikah (untuk umat Islam), atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan atau keagamaan tidak akan dicantumkan dalam paspor.

3. Jumlah Karakter Maksimal: Halaman biodata paspor memiliki ruang terbatas, sehingga jumlah karakter yang dapat dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika melebihi batas tersebut, informasi akan dicantumkan di halaman endorsement paspor.

Ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pasal 5 ayat (3) dari peraturan tersebut melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca seperti apostrof dalam nama, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di awal atau akhir nama dalam akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor disesuaikan dengan bukti identitas yang dimiliki oleh pemohon. Jika terdapat perubahan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas beserta dokumen pendukung yang telah diperbaiki. Permohonan tersebut juga akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi berkas pendukung, wawancara, dan persetujuan dari Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk mempermudah pengurusan paspor, kami mengusulkan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen persyaratan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan upaya perlindungan negara agar data paspor tidak disalahgunakan dengan mudah,” pungkasnya. (fer)

Tags: identitaspaspor

Berita Terkait.

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian
Nasional

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:55
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Pemda Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal demi Manfaat Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16
bc
Nasional

Bea Cukai Rangkul Sivitas Akademika Guna Tingkatkan Kesadaran Aturan Kepabeanan dan Cukai

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:29
Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36

OLAHRAGA

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat
Olahraga

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Editor Laurens Dami
Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10

INDOPOSCO.ID — Final Liga Jasa Keuangan (LJK) bank bjb 2026 menjadi panggung bagi dua tim bola basket Bank Mandiri untuk...

SelengkapnyaDetails
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.