• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 22 April 2024 - 16:05
in Nasional
Paspor-RI-co

Paspor Republik Indonesia. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini, di jagad maya, netizen ramai membicarakan perihal disparitas identitas dalam dokumen resmi seperti paspor, ijazah, dan lainnya. Mereka merasa terdorong untuk menyesuaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, terutama karena ketidaksesuaian nama dalam dokumen dengan standar yang berlaku.

“Paspor adalah dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk paspor Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

BacaJuga:

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), nama yang tercatat dalam paspor harus dalam bentuk huruf Latin tanpa tanda baca. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor:

1. Tidak Ada Tanda Baca: Nama dalam paspor tidak boleh memiliki tanda baca. Nama yang mengandung tanda baca seperti apostrof (contohnya: Fir’aun) akan ditulis tanpa tanda apostrof (menjadi: Firaun).

2. Tanpa Gelar: Nama dalam paspor mengikuti bukti identitas yang menyertakan nama ayah, seperti akta lahir, buku nikah (untuk umat Islam), atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan atau keagamaan tidak akan dicantumkan dalam paspor.

3. Jumlah Karakter Maksimal: Halaman biodata paspor memiliki ruang terbatas, sehingga jumlah karakter yang dapat dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika melebihi batas tersebut, informasi akan dicantumkan di halaman endorsement paspor.

Ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pasal 5 ayat (3) dari peraturan tersebut melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca seperti apostrof dalam nama, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di awal atau akhir nama dalam akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor disesuaikan dengan bukti identitas yang dimiliki oleh pemohon. Jika terdapat perubahan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas beserta dokumen pendukung yang telah diperbaiki. Permohonan tersebut juga akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi berkas pendukung, wawancara, dan persetujuan dari Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk mempermudah pengurusan paspor, kami mengusulkan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen persyaratan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan upaya perlindungan negara agar data paspor tidak disalahgunakan dengan mudah,” pungkasnya. (fer)

Tags: identitaspaspor

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Penanganan Karhutla dan Gempa NTT Dinilai Bukti Nyata Kepemimpinan Responsif Prabowo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:43
ampb
Nasional

AMPB Ragukan Janji DPR Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:23
ikpi
Nasional

IKPI Dorong Sengketa Pajak Tetap Terpusat di Pengadilan Pajak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:13
botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.