• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Akademisi: Setop Kriminalisasi Petambak Udang Karimun Jawa!

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 8 April 2024 - 10:26
in Nusantara
Usaha budi daya tambak udang Karimun Jawa mampu menyerap sedikitnya 1.500-an tenaga kerja warga lokal, baik langsung maupun tidak langsung.

Usaha budi daya tambak udang Karimun Jawa mampu menyerap sedikitnya 1.500-an tenaga kerja warga lokal, baik langsung maupun tidak langsung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi serta praktisi bidang kelautan dan budi daya perikanan menilai aparat bertindak ceroboh lantaran tidak menempuh prosedur standar ilmiah dalam pengambilan sampel air laut.

Kalangan akademisi dan praktisi bidang kelautan dan budi daya perikanan menyerukan agar penanganan kasus pencemaran air laut dengan tersangka petambak udang Karimun Jawa dilakukan dengan metode ilmiah. Hal itu harus dilakukan demi menghindarkan para petambak dari tindakan kriminalisasi oleh aparatur.

BacaJuga:

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Pendapat bernada kritis itu disampaikan mantan pejabat birokrasi sektor perikanan yang kini menjabat Manajer Produksi Tambak PT Kerta Arnawa Jaya Ir IBM Suastika MSi dan Profesor La Ode M Asian dari Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menangkap sebanyak empat petambak Karimun Jawa atas sangkaan pencemaran air laut Karimun Jawa, pada Maret 2024.

IBM Suastika menegaskan, proses pengambilan sampel yang dilakukan aparat Gakkum KLHK, jelas tidak memenuhi prosedur standar yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Alasannya, di area perairan atau laut lepas, amatlah mustahil aparat bisa menarik kesimpulan sahih dengan hanya melakukan satu kali pengujian kualitas air di satu titik sampling.

“Hal ini mengingat kualitas air dilihat dari semua parameter memiliki dinamika temporal mengikuti siklus harian, musiman, pasang surut, turbulensi, serta dinamika spatial mengikuti batimetri, jarak dari garis pantai, posisi terhadap ujung teluk dan tanjung, serta proses rekresi dan akresi garis pantai,” ujar Suastika.

Lebih jauh, Suastika memaparkan, untuk menyebut adanya zat atau partikel pencemar pada satu kawasan dengan besaran atau jumlah yang bisa memicu kerusakan lingkungan atau bahkan kematian, diperlukan uji toksisitas atau bio assay. Langkah ini mendasarkan pada asumsi bahwa semua materi atau senyawa di dalam air berpotensi menimbulkan gangguan pada biota air jika memenuhi kadar tertentu.

Suastika memaparkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Permen KP nomor 30 tahun 2010 yang mengatur zonasi kawasan konservasi perairan. Yakni, zona kawasan inti, zona kawasan perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan. Pada zona pemanfaatan itulah, pemerintah tidak memberi batasan terhadap kegiatan tertentu. “Siapapun boleh beraktivitas di zona itu dengan memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan,” katanya.

Kritik keras kepada aparatur juga disampaikan Profesor La Ode M Asian. La Ode mengaku miris menyaksikan tayangan di media sosial yang menunjukkan betapa petambak Karimun Jawa digiring petugas bersenjata laras panjang. “Mengapa petambak diperlakukan bagaikan teroris? Tindakan aparat yang seperti itu membuat miris dan harus segera dihentikan,” tegas La Ode.

La Ode juga mengingatkan, ekosistem laut memiliki karakteristik terbuka. Sehingga, sumber pencemaran bisa datang dari mana saja. Oleh karena itu, sebelum menimpakan masalah pencemaran kepada para nelayan, sebaiknya dikaji dulu secara mendetil dan berbasis pada ilmu pengetahuan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, lanjut La Ode, terkesan sangat kuat proses penanganan kasus pencemaran lingkungan terhadap para petambak Karimun Jawa tidak berlandaskan pada azas dan prinsip keilmuan. Kontan hal itu memunculkan sinyalemen terjadinya kriminalisasi. “Para petambak ini tergolong sebagai kelompok masyarakat produktif. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan motivasi untuk mendorong kemajuan usaha mereka. Bukan malah sebaliknya, melakukan kriminalisasi,” tandas La Ode.

Bukti Kriminalisasi

Sinyalemen praktisi tambak dan akademisi terkait isu kriminalisasi memperoleh bukti ketika Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), melalui Wakil Ketua MAI Budhy Fantigo, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambak milik para tersangka. Di lokasi tambak milik Mirah, tersangka pelaku pencemar air laut, Budhy menjumpai fakta yang mencengangkan.

“Bu Mirah ternyata membangun IPAL dengan metode kolam resapan. Dia membangun kolam cukup luas di samping tambaknya. Lalu, air limbah tambak itu dialirkan ke kolam resapan ini. Jadi, air limbah Bu Mirah ini tidak pergi ke mana-mana. Bagaimana mungkin dia dijerat dengan pasal pencemaran air laut?” ujar Budhy.

Kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) Gakkum KLHK yang menyebut, pasal pencemaran lingkungan dijeratkan kepada tersangka Mirah didasarkan pada pengambilan sampel air laut pada sekitar akhir 2022.

“Sedangkan Bu Mirah mulai menebar benih udang baru pada September 2023. Bagaimana mungkin Bu Mirah mencemari air laut sebelum dia membuka tambak? Kasus yang sungguh aneh, tapi proses hukumnya terus berjalan. Gakkum KLHK wajib menjelaskan hal ini kepada publik,” tuturnya.

Budhi melanjutkan, pemantauan juga dilakukan di lokasi tambak milik tersangka lain, Sugianto. Di lokasi itu, Budhy mengaku menemukan sistem pembuangan limbah atau IPAL yang cukup panjang dengan pipa mencapai 700 meter.

Alhasil, air limbah tidak langsung masuk ke perairan laut, melainkan diproses terlebih dulu melalui jaringan IPAL. Setelah melewati ruas IPAL pertama yang berdekatan dengan tambak, Budhy menerangkan, air terus berjalan menyusuri kanal yang berbatasan dengan hutan bakau. Bahkan di sepanjang jalur itu, sambung dia, air juga mengalami proses oksidasi untuk penjernihan.

“Silakan datang dan lihat sendiri untuk memastikan apakah hutan mangrove di sekitar tambak Pak Sugiono mati gara-gara limbah. Saya sampaikan di sini, ketebalan mangrove di tambak Pak Sugiono sekitar 300 an meter. Ikan berbagai jenis juga terlihat banyak berkeliaran di aliran IPAL menandakan air limbahnya tidak berbahaya. Lantas di mana bentuk kejahatan yang dituduhkan kepadanya itu?” ungkap Budhy. (srv)

Tags: akademisiKarimun JawakriminalisasiPetambak Udang

Berita Terkait.

WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23
bc3
Nusantara

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.