• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Alasan MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan Sidang Pilpres 2024

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 6 April 2024 - 10:12
in Headline
Ketua-MK-Suhartoyo-co

Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ifa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka, tahapan penyampaian kesimpulan untuk pihak terkait dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Meski persidangan sengketa hasil Pilpres tahun sebelumnya tak mengenal tahapan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, tahapan penyampaian kesimpulan untuk menampung dokumen pihak terkait karena keterangan ahli dan saksi belum diserahkan.

BacaJuga:

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

“Para hakim menyepakati, kita buka saja ruang untuk semacam penyampaian kesimpulan,” kata Suhartoyo saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam YouTube MK dilihat di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

“Untuk mengakomodir hal-hal yang bagi mahkamah pandang masih krusial dan tertinggal, forumnya tinggal penyerahan kesimpulan. Terlepas, kesimpulan ini mau digunakan atau tidak. Jadi tidak wajib,” tambahnya.

Tahapan persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 memang telah berakhir, sebelum menunggu keputusan pada 22 April 2024. Namun, dalam perkara kali ini banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya.

Pihak terkait yakni, tim pembela Prabowo – Gibran dapat memberikan tanggapan dari keterangan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Adapun empat menteti itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Saya kira supaya tidak, persidangannya sudah ditutup, kok ada lalu lintas penyerahan dokumen yang kemudian keabsahannya bisa menimbulkan persoalan,” jelas Suhartoyo.

“Termasuk, para pihak boleh merespons apa yang disampaikan oleh empat kementerian dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kesimpulan itu,” tambahnya.

Batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan tersebut berlaku bagi para pihak yang berkenan mengirimkan kesimpulannya dan tidak diwajibkan. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPilpres 2024Sidang MKSidang PHPUSidang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkait.

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Headline

Siaga, 24.980 Personel Aparat Gabungan Kawal Aksi May Day di Jakarta Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:25
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1405 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.