• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Pertimbangkan Permintaan Panggil Menteri Jadi Saksi, Kubu 02 Anggap Tak Relevan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 29 Maret 2024 - 11:03
in Headline
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas MK/Ifa)

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas MK/Ifa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mencermati, permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menghadirkan menteri sebagai menteri.

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, permintaan menghadirkan saksi dari pihak pemohon sangat tergantung dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. Permintaan tersebut untuk sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi pada, Senin (1/4/2024).

BacaJuga:

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

“Berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Suhartoyo di Jakarta dikutip, Jumat (29/3/2024).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai, permintaan tersebut perlu dipertimbangkan melihat kesesuaian terhadap perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Mengingat perkara yang diajukan bukan perkara norma, melainkan suatu sengketa.

“Ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan,” ujar Otto.

“Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” tambahnya.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies – Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengutarakan, keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

“Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” ucap Ari Yusuf Amir.

Kubu Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengusulkan hal serupa. Anggota Tim Hukumnya Maqdir Ismail menyatakan, permintaan untuk menghadirkan saksi atau ahli dari kementerian suatu proses pembuktian, terutama terkait dengan kebijakan. Sebab mencuat dugaan politisasi bantuan sosial.

“Penggunaan bansos itu dari APBN dan APBN milik kita semua, bukan milik orang tertentu. Karena ini bisa dimintai pertanggungjawaban atau diminati keterangan persoalan hal-hal yang lain,” jelas Maqdir.

“Maka kami diberi kesempatan untuk meminta mereka dihadirkan, sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai Rp495 triliun,” tambahnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Esok harinya agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara PHPU Pilpres. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPilpres 2024Sidang PHPUSidang Sengketa Pilpres 2024
Berita Sebelumnya

Kemenko Polhukam Godok Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Berita Berikutnya

FBR Sebut Disahkannya UU DKJ Keberkahan bagi Warga Betawi

Berita Terkait.

prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
Berita Berikutnya
FBR Sebut Disahkannya UU DKJ Keberkahan bagi Warga Betawi

FBR Sebut Disahkannya UU DKJ Keberkahan bagi Warga Betawi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3959 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.