• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jabatan Pj Sekda Banten Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Maret 2024 - 18:30
in Nusantara
Hj-Virgojanti-co

Penjabat sekretaris daerah Provinsi Banten Hj Virgojanti (foto : dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara dari Univerisitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan berpandangan, jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hampir menginjak 9 bulan sebaiknya tidak diperpanjang lagi, mengingat aturan dan Undang undang (UU) hanya memperbolehkan jabatan Pj Sekda itu hanya paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.

Yhanu memahami banyak pihak yang menyuarakan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera menyiapkan pengganti Hj Virgojanti yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten itu dari sekarang, karena pada tanggal 24 April 2024 mendatang Virgojanti genap menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan.

BacaJuga:

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

“Pandangan untuk mengganti Pj Sekda tersebut sangat bisa dimaklumi dan memang itu sudah sepatutnya dilakukan, baik dari seputar tata kelola kepegawaian maupun agenda reformasi birokrasi berpemerintahan yang masih dibawah kendali di Pj Gubernur, sudah menjadi semakin terpola, sudah tidak bisa lagi tertatih-tatih seperti pada masa beberapa waktu terdahulu,” terang Yhanu kepada indopos.co.id, Senin (25/3/2024).

Menurut Yhannu, secara normatif, sepatutnya jabatan Pj Sekda tidak diperpanjang,kaera jurang baik apabia ada suatu jabatam yang bersifa wajtu tertentu tetapi dilakukan oleh orang yang sama.

“Saya kira juga kurang baik, apabila ada suatu jabatan yang bersifat “waktu tertentu” tetapi dilaksanakan oleh orang yang sama, apalagi sampai diperpanjang. Itu kurang baik buat kesehatan organisasi pemerintahan itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, penolakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda Banten setelah 9 bulan menjabat juga disuarakan oleh dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Harry Mulya Zein dan Moch Ojat Sudrajat, seorang pengamat kebijakan publik Banten. Karena menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang lamanya jabatan Penjabat Sekretaris Daerah. (yas)

Tags: Hj VirgojantiPj Sekda Banten
Berita Sebelumnya

Grandkemang Hotel Jakarta Sinari Kesadaran Lingkungan dengan Perayaan Earth Hour

Berita Berikutnya

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkait.

bencana-alam
Nusantara

BPBD Tapanuli Selatan Catat 15 Orang Meninggal Akibat Bencana Alam

Kamis, 27 November 2025 - 04:14
TNI-AL
Nusantara

TNI AL Evakuasi Korban Banjir di Wilayah Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 03:13
alat-berat
Nusantara

Ditlantas Polda Aceh: Jalur Bireuen-Takengon Putus Total

Kamis, 27 November 2025 - 01:13
BENCANA-SUMUT
Nusantara

Tangani Bencana di Sumut, BNPB Kerahkan Tim dan Buka Akses Jalan Sibolga-Taput

Rabu, 26 November 2025 - 22:58
BANG-TOGAR
Nusantara

Musibah Melanda Sumatera Bang Tigor Beri Dukungan Untuk Wisata Danau Toba

Rabu, 26 November 2025 - 22:31
SEKOLAH-LANSIA
Nusantara

Wabup Karangasem Ajak Seluruh Kepala Desa Bentuk Sekolah Lansia

Rabu, 26 November 2025 - 22:10
Berita Berikutnya
MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.