• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jabatan Pj Sekda Banten Tak Diperpanjang, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Maret 2024 - 18:30
in Nusantara
Hj-Virgojanti-co

Penjabat sekretaris daerah Provinsi Banten Hj Virgojanti (foto : dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara dari Univerisitas Lampung (Unila) Yhanu Setyawan berpandangan, jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hampir menginjak 9 bulan sebaiknya tidak diperpanjang lagi, mengingat aturan dan Undang undang (UU) hanya memperbolehkan jabatan Pj Sekda itu hanya paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.

Yhanu memahami banyak pihak yang menyuarakan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera menyiapkan pengganti Hj Virgojanti yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten itu dari sekarang, karena pada tanggal 24 April 2024 mendatang Virgojanti genap menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan.

BacaJuga:

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

“Pandangan untuk mengganti Pj Sekda tersebut sangat bisa dimaklumi dan memang itu sudah sepatutnya dilakukan, baik dari seputar tata kelola kepegawaian maupun agenda reformasi birokrasi berpemerintahan yang masih dibawah kendali di Pj Gubernur, sudah menjadi semakin terpola, sudah tidak bisa lagi tertatih-tatih seperti pada masa beberapa waktu terdahulu,” terang Yhanu kepada indopos.co.id, Senin (25/3/2024).

Menurut Yhannu, secara normatif, sepatutnya jabatan Pj Sekda tidak diperpanjang,kaera jurang baik apabia ada suatu jabatam yang bersifa wajtu tertentu tetapi dilakukan oleh orang yang sama.

“Saya kira juga kurang baik, apabila ada suatu jabatan yang bersifat “waktu tertentu” tetapi dilaksanakan oleh orang yang sama, apalagi sampai diperpanjang. Itu kurang baik buat kesehatan organisasi pemerintahan itu sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, penolakan untuk memperpanjang jabatan Pj Sekda Banten setelah 9 bulan menjabat juga disuarakan oleh dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Harry Mulya Zein dan Moch Ojat Sudrajat, seorang pengamat kebijakan publik Banten. Karena menurut mereka, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang lamanya jabatan Penjabat Sekretaris Daerah. (yas)

Tags: Hj VirgojantiPj Sekda Banten

Berita Terkait.

Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.