• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembahasan RPP Dana Bantuan Korban Kekerasan Masih Butuh Waktu

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:22
in Nasional
rpp

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan perhitungan yang matang sehingga pembahasannya jadi lama.

“Di DBK ini kan kaitannya dengan apa anggarannya, kemudian nanti lembaga yang diberikan kewenangan siapa saja. Lalu nanti mekanismenya seperti apa karena sumber dana kan diatur di situ, sehingga ini (RPP DBK) butuh kalkulasi matang ya,” kata Nahar dalam media talk bertajuk “Tantangan Implementasi UU TPKS dalam Pelaksanaan Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” seperti dikutip Antara, Jumat (15/3/2024).

Tak hanya RPP Dana Bantuan Korban, pembahasan RPP Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih menyelaraskan dengan tugas fungsi masing-masing kementerian/lembaga terkait.

“Itu secara substansi sudah selesai, hanya memang ini perlu menyelaraskan tentang tugas fungsi di masing-masing kementerian/lembaga,” kata Nahar.

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tercatat Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS, saat ini masih menunggu paraf persetujuan.

RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dalam tahap harmonisasi.

Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS masih akan dirapatkan kembali.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Diklat Pencegahan dan Penanganan TPKS telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14. (wib)

Tags: Dana Bantuan Korban KekerasanPembahasan RPPRancangan Peraturan PemerintahRPP
Previous Post

Derby Italia Warnai Hasil Undian Liga Europa

Next Post

Suhu Dingin Landa Afghanistan, 60 Orang Tewas

Related Posts

kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
P3A
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA Prioritaskan Perlindungan Anak

Sabtu, 8 November 2025 - 19:55
DD
Nasional

Dompet Dhuafa-Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan 500 Paket Sembako di Tiga Kota

Sabtu, 8 November 2025 - 19:42
17625855425816227278693062966257
Nasional

Indonesia MoU dengan Inggris Kembangkan Mitigasi Perubahan Iklim

Sabtu, 8 November 2025 - 19:29
PDIP
Nasional

PDI Perjuangan Hormati Proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 19:12
Next Post
salju

Suhu Dingin Landa Afghanistan, 60 Orang Tewas

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.