• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bappebti Bahas Kelanjutan Evaluasi Pajak Kripto

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024 - 02:22
in Ekonomi
bappebti

Chief Compliance Officer Reku Robby (kiri) dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya (kanan) dalam sesi gelar wicara (talkshow) Reku Finance Flash di Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto.

BacaJuga:

DPR Ingatkan Kebijakan DHE Jangan Pinggirkan Sektor Swasta

Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP

PHR dan Pertamina EP Sepakati Pasokan Gas 30 BBTUD untuk Dukung Produksi WK Rokan

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” kata Tirta seperti dikutip antara, Kamis (14/3/2024).

Tirta menilai, pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru. Industri yang masih baru tersebut seharusnya diberi ruang untuk bertumbuh.

Dalam pembahasan nanti, rencananya Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari pajak kripto yang berlaku saat ini.

“Sebelum ditetapkan itu (pajak kripto) kan, dulu usulan dari kita sebenarnya setengahnya ya, mungkin ada yang pernah mencatat usulan itu, jadi itu setengahnya. Jadi 0,05 (persen) dan 0,055 (persen),” ujar Tirta.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Tirta juga menyampaikan bahwa pajak yang dikenakan dalam industri kripto di Indonesia akan turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Pasalnya, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” kata Tirta.

Untuk itu, bertepatan dengan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka diharapkan juga menjadi momentum evaluasi untuk aturan pajak aset kripto. (wib)

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiBappebtiKriptoPajak Kripto

Berita Terkait.

bowoo
Ekonomi

DPR Ingatkan Kebijakan DHE Jangan Pinggirkan Sektor Swasta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:23
menkop
Ekonomi

Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:11
Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa
Ekonomi

PHR dan Pertamina EP Sepakati Pasokan Gas 30 BBTUD untuk Dukung Produksi WK Rokan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:08
Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa
Ekonomi

Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:06
Fondasi Digital dan Talenta Jadi Kunci Daya Saing Manufaktur Indonesia
Ekonomi

PHR Percepat Pemulihan 250 Lokasi Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:39
Fondasi Digital dan Talenta Jadi Kunci Daya Saing Manufaktur Indonesia
Ekonomi

Fondasi Digital dan Talenta Jadi Kunci Daya Saing Manufaktur Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1283 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.