• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Reklamasi Lahan Pascatambang BUMI Dukung Keanekaragaman Hayati dan Kesejahteraan Warga

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 6 Maret 2024 - 00:40
in Ekonomi
bumico

Reklamasi Lahan Pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC), di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: BUMI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komitmen jangka panjang dalam pemulihan lahan pascatambang telah diwujudkan melalui berbagai langkah nyata oleh emiten pertambangan terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources (BUMI), bersama seluruh unit usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mengelola potensi batu bara di tanah air. Hal ini merupakan bagian dari upaya BUMI untuk secara aktif menerapkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan atau good mining practice.

“Mempertahankan keseimbangan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati, menjadi bagian fundamental dalam setiap kegiatan pertambangan. BUMI bersama seluruh unit usaha selalu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan SDG’s (sustainable development goals),” kata Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie, dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

BacaJuga:

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Salah satu upaya mengelola lingkungan pasca penambangan, menurut Adika adalah melalui proses reklamasi, yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

“Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perpektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar,” jelasnya.

Reklamasi Lahan dan Pemanfaatan Danau Pascatambang

Re-vegetasi merupakan salah satu inisiatif reklamasi yang diterapkan Arutmin pada lahan bekas tambang dii Batulicin, Kabupaten Tanah Tumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Arutmin percaya bahwa reklamasi tambang merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang. Hingga tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.025 hektare (ha) dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 ha dengan jumlah penanaman pohon sebanyak kurang lebih 854.850 pohon.

Tambang Batulicin juga melakukan rehabilitasi lahan kritis di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, daya tampung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Sampai dengan akhir tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan rehabilitasi DAS seluas 531 ha.

Arutmin menyadari bahwa operasional penambangan dapat berjalan lancar hanya jika masyarakat menerima manfaat dari kehadiran perusahaan tambang. Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan hal ini yaitu memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang.

“Kami melakukan pemantauan kualitas air danau pascatambang Atasela rutin setiap bulannya oleh laboratorium pihak ketiga bersertifikasi KAN untuk memastikan kualitas air danau pascatambang memenuhi baku mutu lingkungan dan aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” ujar Adika.

Selain itu, lanjutnya, danau pascatambang Atasela juga dimanfaatkan oleh kelompok tani sekitar sebagai lokasi budidaya ikan air tawar sebagai sumber tambahan bahan pangan dan penghasilan.

Habitat Berharga Penjaga Keanekaragaman Hayati

Adapun reklamasi pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar. Tumbuh dan berkembangbiaknya kekayaan hayati di area ini menjadi salah satu indikator bahwa reklamasi pascatambang KPC telah mampu berperan sebagai ekosistem penyangga kehidupan.

KPC berhasil mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dengan luas kurang lebih 1538,79 ha di mana kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragamaan hayati, seperti Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.

Fauna yang menghuni kawasan reklamasi di antaranya terdapat lebih dari 50 jenis burung, beragam serangga seperti kupu-kupu dan capung, bahkan satwa yang dilindungi seperti beberapa jenis elang dan orang utan. Di Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara juga tinggal kelompok bekantan yang termasuk primata langka.

Untuk pemeliharaan kawasan ini, KPC berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penilitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea. Kerjasama ini terkait penelitian dan pengembangan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pemulihaan ekosistem, serta pengembangan wisata alam.

Saat ini ada berbagai regulasi serta kebijakan pemerintah dalam mengatur dengan jelas mengenai kegiatan pasca tambang yang diharapkan akan dapat menjamin kehidupan alam yang berkelanjutan, diantaranya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. (ibs)

Tags: ArutminbumiBumi ResourcesKaltim Prima CoalReklamasi Pascatambang

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51
Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis
Ekonomi

Tahan Banting di Tengah Konflik, Ekonomi Indonesia Masih Stabil dan Optimistis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:31
Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak
Ekonomi

Temuan Porcine pada Meat Bone Meal, BPJPH-Barantin Tingkatkan Pengawasan Pakan Ternak

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51
ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain
Ekonomi

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Kredit Karbon RI Berbasis AI dan Blockchain

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32
Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh
Ekonomi

Day of The Seafarer 2026 Jadi Momentum Maritim, PUSPINEBT ICMI Jabar Beri Dukungan Penuh

Senin, 4 Mei 2026 - 19:19
OASE
Ekonomi

Kolaborasi Lintas Disiplin Jadi Standar Baru, LIXIL Dorong Desain Berbasis Riset

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.