• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terlibat Kendalikan Puluhan Ribu Ekstasi, Napi Lapas Narkotika Buleleng Dituntut Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
Minggu, 24 Maret 2024 - 23:42
in Nusantara
JPU membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan tuntutan hukumam mati dan penjara seumur hidup, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (Kejari Buleleng)

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan tuntutan hukumam mati dan penjara seumur hidup, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (Kejari Buleleng)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang terdakwa dalam kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bernama I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng, Bali.

“Pada kesempatan tersebut, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode diberikan tuntutan pidana mati,” katanya, dalam keterangan tertulis Selasa (5/3/2024).

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

“Terhadap I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, jaksa masing-masing menuntut dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi oleh seseorang bernama Mantik melalui telepon.

“Ode diminta untuk mencarikan seseorang yang dapat mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar,” tuturnya.

Pada saat itu, terdakwa Ode sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Di jok belakang mobil tersebut, ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi sebanyak 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi sebanyak 29.066 butir. (fer)

Tags: ekstasiHukuman MatilapasLapas Narkotika Bulelengnapi
Previous Post

Bank DKI Sukses Raih ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu Audit Internal

Next Post

PHE OSES Serahkan Mesin Duplikator Lure kepada Warga di Pulau Kelapa Dua Kepulauan Seribu

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
Next Post
co

PHE OSES Serahkan Mesin Duplikator Lure kepada Warga di Pulau Kelapa Dua Kepulauan Seribu

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.