• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PATHI: Jenderal TNI Kehormatan (HOR) untuk Prabowo Tepat dan Sesuai Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Februari 2024 - 09:33
in Nasional
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penganugerahan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan (HOR) adalah keputusan Presiden Jokowi yang tepat dan berdasar hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan deklarator Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) Yudo Prihartono dalam keterangan, Kamis (29/2/2024).

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Ia menuturkan, pemberian kenaikan pangkat istimewa Jendral TNI (HOR) tersebut merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara, hal ini sesuai dengan Pasal 32 Jo. Pasal 33 ayat 1 & 3 UU No. 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (UU No. 20/2009).

Pernyataan sama diungkapkan Deklarator PATHI Heri Wijaya. Ia menuturkan, sebelumnya pada 15 Agustus 2022 lalu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diberikan berdasarkan Keppres No. 13/Tk/Tahun 2022.

“Bintang Yudha Dharma adalah tanda jasa yang diberikan sebagai Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk menghormati jasa dan dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa & Negara,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dan 2 huruf f UU No. 20/2009, Bintang Yudha Dharma Utama merupakan Tanda Kehormatan yang berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Di antaranya berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima Tanda Kehormatan yang masih hidup, sebagai lex specialis dari Pasal 42-44 UU TNI yang merupakan legi generali.

Oleh karena itu, lanjut dia, penghargaan dari Negara berupa kenaikan pangkat secara istimewa dapat dilakukan, mengingat Bintang Yudha Dharma Utama yang sebelumnya dianugerahi kepada Menhan Prabowo dengan Keppres No. 13/Tk/Tahun 2022, secara hukum dapat dianggap telah melewati usulan dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU No. 20/2009, tutup Yudo Prihartono. (nas)

Tags: Bintang Yudha Dharma UtamaJenderal Prabowo SubiantoJenderal TNI Kehormatan (HOR)PATHIPrabowo Subianto

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.