• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU KPK Ungkap SYL Usir Mantan Sekjen Kementan karena Tidak Patuhi Perintah Pemerasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 07:38
in Nasional
Sidang-SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.

JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.

BacaJuga:

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

“SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil,” ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.

Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.

“Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja,” katanya.

Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.

Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.

Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.

Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan. (dam)

Tags: JPU KPKMantan Sekjen KementanMomon Rusmonopemerasanpengusiransyl
Berita Sebelumnya

KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Berita Berikutnya

Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 500 Pendakwah ke Wilayah 3T

Berita Terkait.

menkop
Nasional

Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi UKSW Bisa Perkuat Kopdes

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:17
BKKBN1
Nasional

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:36
yaqut
Nasional

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:56
PKS
Nasional

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41
wakil-menteri
Nasional

Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa Wisata Gelar Jagoan Pariwisata 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:11
kkp
Nasional

KKP Kerahkan Armada Laut dan Udara Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:51
Berita Berikutnya
kemenag

Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 500 Pendakwah ke Wilayah 3T

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.