• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Diminta Berperan Aktif Lakukan Proses Pemakzulan Presiden Jokowi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 4 Februari 2024 - 00:02
in Nasional
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi. Namun, langkah pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui DPR RI.

“Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat, interpelasi, atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan,” ujar aktivis hukum Bivitri Susanti dalam “Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?” di Jakarta, Kamis (1/4/2024) seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).

BacaJuga:

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Bivitri yang mengaku bukan tim sukses paslon 01, 02, atau 03, sudah melihat jelas pelanggaran dan sudah melaporkannya juga. “Tapi kami kelelahan bukan karena argumentasi hukum tapi berdebat di soal-soal yang tak harus dipersoalkan,” cetus dia.

Menurut Bivitri, bagi seorang presiden perbuatan tercela adalah menyalahgunakan wewenangnya. “Presiden melanggar atau tidak, kita tak bisa melakukan pemakzulan, DPR yang bisa. Kita di sini semua gak bisa, ayo DPR berfungsi dong,” jelasnya.

DPR, lanjut Bivitri, harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi. “Kalo belum jelas cawe cawe-nya Jokowi, ya diinvestigasi dong, paling tidak ada ruang pengawasan.”

Kedua, sambung Bivitri, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk terhadap Presiden Jokowi. “Masyarakat sipil juga harus rajin menjaga kegelisahan ini, kalo tidak nanti semua yang dilakukan Jokowi dianggap biasa, bahaya itu,” tegas dia.

Sementara, pakar hukum tata negara dan konstitusi UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi atau sejak presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. “Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang,” ujar dia.

Campur tangan Jokowi, lanjut Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Ucenk, dimulai dari bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK, hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI. Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya.

Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk dipicu oleh tindakan sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi. “Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa,” jelas dia.

Menurut Ucenk, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena semua pihak tidak melakukan pengawasan yang ketat. DPR, sambung dia, juga tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian. “Dengan mudahnya presiden menabrak dan melanggar hukum konstitusi,” tegas dia.

Senada dengan Bivitri, Ucenk menyebut banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.

Ucenk menegaskan, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) presiden kepada MPR. Sementara, MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden, meski melalui pemeriksaan di MK. “Secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” cetusnya.

Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmapuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada DPR untuk melakukannya. Karena itu, Ucenk menyarankan untuk melakukan “pemincangan kekuasaan.”

Adapun pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, menyatakan, Presiden Jokowi memang sudah melanggar sangat banyak hukum sehingga sudah sangat layak dimakzulkan.

“Hanya prosesnya ada di tangan DPR, wewenangnya di DPR,” tegas dia. (dam)

Tags: DPR RIIsu PemakzulanJokowiPemakzulanpemakzulan presidenpresiden jokowi

Berita Terkait.

bpjss
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:02
soebagyo
Nasional

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57
to
Nasional

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:47
riset
Nasional

Pengangguran dari Kalangan Terdidik Meningkat, Wamendiktisaintek: Kampus Jangan Cuma Cetak Sarjana

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:02
hekrafnas
Nasional

Dorong Diplomasi Kreatif, Hekrafnas 2026 Bakal Digelar di Dalam dan Luar Negeri

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39
tito
Nasional

Sertijab Kepala BNPP, Mendagri Tito Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wilayah Perbatasan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:38

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.