• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Diminta Berperan Aktif Lakukan Proses Pemakzulan Presiden Jokowi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 4 Februari 2024 - 00:02
in Nasional
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi. Namun, langkah pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui DPR RI.

“Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat, interpelasi, atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan,” ujar aktivis hukum Bivitri Susanti dalam “Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?” di Jakarta, Kamis (1/4/2024) seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Bivitri yang mengaku bukan tim sukses paslon 01, 02, atau 03, sudah melihat jelas pelanggaran dan sudah melaporkannya juga. “Tapi kami kelelahan bukan karena argumentasi hukum tapi berdebat di soal-soal yang tak harus dipersoalkan,” cetus dia.

Menurut Bivitri, bagi seorang presiden perbuatan tercela adalah menyalahgunakan wewenangnya. “Presiden melanggar atau tidak, kita tak bisa melakukan pemakzulan, DPR yang bisa. Kita di sini semua gak bisa, ayo DPR berfungsi dong,” jelasnya.

DPR, lanjut Bivitri, harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi. “Kalo belum jelas cawe cawe-nya Jokowi, ya diinvestigasi dong, paling tidak ada ruang pengawasan.”

Kedua, sambung Bivitri, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk terhadap Presiden Jokowi. “Masyarakat sipil juga harus rajin menjaga kegelisahan ini, kalo tidak nanti semua yang dilakukan Jokowi dianggap biasa, bahaya itu,” tegas dia.

Sementara, pakar hukum tata negara dan konstitusi UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi atau sejak presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. “Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang,” ujar dia.

Campur tangan Jokowi, lanjut Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Ucenk, dimulai dari bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK, hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI. Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya.

Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk dipicu oleh tindakan sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi. “Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa,” jelas dia.

Menurut Ucenk, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena semua pihak tidak melakukan pengawasan yang ketat. DPR, sambung dia, juga tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian. “Dengan mudahnya presiden menabrak dan melanggar hukum konstitusi,” tegas dia.

Senada dengan Bivitri, Ucenk menyebut banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.

Ucenk menegaskan, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) presiden kepada MPR. Sementara, MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden, meski melalui pemeriksaan di MK. “Secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” cetusnya.

Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmapuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada DPR untuk melakukannya. Karena itu, Ucenk menyarankan untuk melakukan “pemincangan kekuasaan.”

Adapun pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, menyatakan, Presiden Jokowi memang sudah melanggar sangat banyak hukum sehingga sudah sangat layak dimakzulkan.

“Hanya prosesnya ada di tangan DPR, wewenangnya di DPR,” tegas dia. (dam)

Tags: DPR RIIsu PemakzulanJokowiPemakzulanpemakzulan presidenpresiden jokowi

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.