• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Diminta Berperan Aktif Lakukan Proses Pemakzulan Presiden Jokowi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 4 Februari 2024 - 00:02
in Nasional
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. (Dok. STIH Indonesia Jentera)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi. Namun, langkah pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui DPR RI.

“Seandainya DPR mau menggunakan hak menyatakan pendapat, interpelasi, atau minimal hak angketnya, proses impeachment kepada presiden bisa dilakukan,” ujar aktivis hukum Bivitri Susanti dalam “Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45?” di Jakarta, Kamis (1/4/2024) seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Bivitri yang mengaku bukan tim sukses paslon 01, 02, atau 03, sudah melihat jelas pelanggaran dan sudah melaporkannya juga. “Tapi kami kelelahan bukan karena argumentasi hukum tapi berdebat di soal-soal yang tak harus dipersoalkan,” cetus dia.

Menurut Bivitri, bagi seorang presiden perbuatan tercela adalah menyalahgunakan wewenangnya. “Presiden melanggar atau tidak, kita tak bisa melakukan pemakzulan, DPR yang bisa. Kita di sini semua gak bisa, ayo DPR berfungsi dong,” jelasnya.

DPR, lanjut Bivitri, harus menjalankan fungsi pengawasan bisa lewat hak angket atau hak interpelasi. “Kalo belum jelas cawe cawe-nya Jokowi, ya diinvestigasi dong, paling tidak ada ruang pengawasan.”

Kedua, sambung Bivitri, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk terhadap Presiden Jokowi. “Masyarakat sipil juga harus rajin menjaga kegelisahan ini, kalo tidak nanti semua yang dilakukan Jokowi dianggap biasa, bahaya itu,” tegas dia.

Sementara, pakar hukum tata negara dan konstitusi UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan tindakan cawe-cawe atau ikut campurnya presiden tidak pernah terlihat sejak memasuki era reformasi atau sejak presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. “Fakta terlalu cawe-cawenya Jokowi dalam penyelenggaran pemilu kali ini sudah sangat bertebaran dan terang benderang,” ujar dia.

Campur tangan Jokowi, lanjut Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Ucenk, dimulai dari bansos dengan stiker Prabowo-Gibran, kasus paman Usman di MK, hingga momen ketika Jokowi berbicara dengan latar belakang atribut TNI ketika menyerahkan pesawat sebagai alutsista bagi TNI. Dalam momen tersebut seakan-akan Jokowi ingin menegaskan bahwa aparat negara berada di belakangnya.

Sikap dan tindakan Presiden Jokowi ini, menurut Ucenk dipicu oleh tindakan sendiri yang selama ini terlalu menyokong segala tindak dan sikap Jokowi. “Harusnya kita berani melakukan pengakuan dosa,” jelas dia.

Menurut Ucenk, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena semua pihak tidak melakukan pengawasan yang ketat. DPR, sambung dia, juga tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian. “Dengan mudahnya presiden menabrak dan melanggar hukum konstitusi,” tegas dia.

Senada dengan Bivitri, Ucenk menyebut banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.

Ucenk menegaskan, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) presiden kepada MPR. Sementara, MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden, meski melalui pemeriksaan di MK. “Secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir,” cetusnya.

Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmapuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada DPR untuk melakukannya. Karena itu, Ucenk menyarankan untuk melakukan “pemincangan kekuasaan.”

Adapun pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI), Johan O Silalahi, menyatakan, Presiden Jokowi memang sudah melanggar sangat banyak hukum sehingga sudah sangat layak dimakzulkan.

“Hanya prosesnya ada di tangan DPR, wewenangnya di DPR,” tegas dia. (dam)

Tags: DPR RIIsu PemakzulanJokowiPemakzulanpemakzulan presidenpresiden jokowi

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.