• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kombes Ade: Berkas Firli Masih P19

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Januari 2024 - 10:57
in Nasional
Firli-Bahuri-co

Eks Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: KPK/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih berlangsung, dan polisi menyebutnya sebagai tahap pemenuhan petunjuk atau P19.

“Proses pemenuhan petunjuk P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berlangsung,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan, Kamis (11/1/2024).

BacaJuga:

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Ade menjelaskan bahwa materi pemenuhan P19 melibatkan pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang telah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil kembali Firli Bahuri guna dilakukan pemeriksaan.

“Waktunya nanti kita update,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan ini disampaikan karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yaitu pada Kamis (11/1/2024).

“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),” kata tegasnya.

Herlangga menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik.

“Penyidik memiliki kewajiban untuk mengembalikan berkas perkara dalam waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan kepada mereka (setelah diterima oleh penyidik). Aturan ini berlaku dalam hitungan hari kalender, sesuai dengan KUHP dan KUHAP,” katanya.

Namun, apabila berkas belum selesai, penyidik dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta tambahan waktu. (fer)

Tags: Eks MentanFirli BahuriKasus Dugaan PemerasanKPKsyl

Berita Terkait.

Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.