• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Pengungsi Rohingya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 28 Desember 2023 - 07:07
in Nusantara
rohing

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: Polresta Banda Aceh/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53),” katanya dalam keterangan Rabu (27/12/2023).

BacaJuga:

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Polresta Banda Aceh sebelumnya menetapkan MA (35), seorang warga etnis Rohingya dari Myanmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 137 orang ke Indonesia.

MA, yang berasal dari Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan merupakan salah satu dari rombongan yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu, kini berada di Balai Meuseuraya Aceh.

Tersangka MAH, warga negara Bangladesh, dan HB, kelahiran Myanmar, juga terlibat dalam peran berbeda, termasuk menjadi pengemudi kapal dan memastikan kapal tiba di Indonesia.

“Tersangka HB, yang memiliki peran sebagai teknisi mesin kapal, menerima upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) sebagai imbalan atas pekerjaannya,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi. Dari pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB kuat diduga bekerjasama untuk membantu MA dalam melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

“Peran MAH sebagai pengemudi kapal dan HB sebagai teknisi mesin kapal, keduanya juga menerima upah dari Inus di Bangladesh sebagai imbalan atas keberhasilan membawa Rohingya ke Indonesia, ” jelasnya.

Fadillah menambahkan bahwa terkait titik koordinat pendaratan kapal yang sudah diterima sebelum berangkat, hal ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam konteks perkara ini, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk satu kapal nelayan yang bertuliskan NAZMA, handphone yang dimiliki oleh MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng yang dimiliki oleh HB.

“Para tersangka dihadapkan pada dakwaan melanggar pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (fer)

Tags: AcehRohingya

Berita Terkait.

BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.