• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Pengungsi Rohingya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 28 Desember 2023 - 07:07
in Nusantara
rohing

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama. Foto: Polresta Banda Aceh/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53),” katanya dalam keterangan Rabu (27/12/2023).

BacaJuga:

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Menjaga Asa di Surga Bahari, Dedikasi Mantri BRI untuk Masyarakat Wakatobi

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Polresta Banda Aceh sebelumnya menetapkan MA (35), seorang warga etnis Rohingya dari Myanmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 137 orang ke Indonesia.

MA, yang berasal dari Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan merupakan salah satu dari rombongan yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu, kini berada di Balai Meuseuraya Aceh.

Tersangka MAH, warga negara Bangladesh, dan HB, kelahiran Myanmar, juga terlibat dalam peran berbeda, termasuk menjadi pengemudi kapal dan memastikan kapal tiba di Indonesia.

“Tersangka HB, yang memiliki peran sebagai teknisi mesin kapal, menerima upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) sebagai imbalan atas pekerjaannya,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi. Dari pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB kuat diduga bekerjasama untuk membantu MA dalam melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

“Peran MAH sebagai pengemudi kapal dan HB sebagai teknisi mesin kapal, keduanya juga menerima upah dari Inus di Bangladesh sebagai imbalan atas keberhasilan membawa Rohingya ke Indonesia, ” jelasnya.

Fadillah menambahkan bahwa terkait titik koordinat pendaratan kapal yang sudah diterima sebelum berangkat, hal ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam konteks perkara ini, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk satu kapal nelayan yang bertuliskan NAZMA, handphone yang dimiliki oleh MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng yang dimiliki oleh HB.

“Para tersangka dihadapkan pada dakwaan melanggar pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (fer)

Tags: AcehRohingya

Berita Terkait.

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik
Nusantara

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10
briiii
Nusantara

Menjaga Asa di Surga Bahari, Dedikasi Mantri BRI untuk Masyarakat Wakatobi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58
soni
Nusantara

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:28
bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16
bc2
Nusantara

Bea Cukai Palembang Tindak 7,1 Kg Sabu dan 220 Kg Ganja pada April-Juni 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Layanan Pos

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.