• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas KPK Ungkap Daftar Pelanggaran Firli Bahuri Berujung Sanksi Berat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Desember 2023 - 15:45
in Headline
Dewas-KPK-co

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan soal sejumlah pelanggaran Firli Bahuri yang dijatuhkan sanksi berat. Foto: YouTube KPK RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDPPOSCO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan, sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengemukakan, daftar pelanggaran yang bersangkutan berujung menerima sanksi berat. Salah satunya melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.

BacaJuga:

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” kata Tumpak saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Pelanggaran kedua, pertemuan tersebut ternyata tak dilaporkan yang bersangkutan kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.

“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” ujar Tumpak.

Selain itu, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” jelas Tumpak.

Firli melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat.

Kasus yang menjeratnya ialah soal pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limlo (SYL) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021. Saat ini, yang bersangkutan telah berstatus tersangka di kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. (dan)

Tags: Dewas KPKDugaan PemerasanEks MentanFirli BahuriKetua KPK nonaktifsanksi etik beratsyl

Berita Terkait.

Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30
kolase bendera
Headline

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

Selasa, 21 April 2026 - 09:18
KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal
Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.