• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas KPK: Putusan Sidang Etik Terhadap Firli Bersifat Final, Tak Bisa Banding

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 27 Desember 2023 - 20:43
in Headline
tumpakco

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan soal sejumlah pelanggaran Firli Bahuri yang dijatuhkan sanksi berat. Foto: YouTube KPK RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, putusan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersifat mengikat. Artinya yang bersangkutan tidak bisa melakukan upaya banding.

“Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi,” kata Tampak saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

BacaJuga:

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Dalam pembacaan putusan persidangan etiknya, yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

“Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya,” ucap Tampak.

Ia mengungkapkan, sejumlah poin pelanggaran yang bersangkutan hingga berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” tuturnya.

Pelanggaran kedua, tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah itu harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.

“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” jelas Tumpak.

Pelanggaran ketiga, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

Firli melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021. (dan)

Tags: Firli BahuriKPK

Berita Terkait.

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah
Headline

Markas Judol Hayam Wuruk Dibongkar, Pengamat: Integrasi Intelijen Siber Nasional Lemah

Senin, 11 Mei 2026 - 21:45
jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.