• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas KPK: Putusan Sidang Etik Terhadap Firli Bersifat Final, Tak Bisa Banding

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 27 Desember 2023 - 20:43
in Headline
tumpakco

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan soal sejumlah pelanggaran Firli Bahuri yang dijatuhkan sanksi berat. Foto: YouTube KPK RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, putusan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersifat mengikat. Artinya yang bersangkutan tidak bisa melakukan upaya banding.

“Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi,” kata Tampak saat jumpa pers putusan Dewas KPK di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

BacaJuga:

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Dalam pembacaan putusan persidangan etiknya, yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.

“Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya,” ucap Tampak.

Ia mengungkapkan, sejumlah poin pelanggaran yang bersangkutan hingga berujung menerima sanksi berat. Salah satunya, melakukan pertemuan dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Sanksinya sanksi berat, diminta untuk mengundurkan diri. Pelanggaran yang dilakukan ada tiga. Satu mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain, yang ada kaitannya perkaranya ada di KPK,” tuturnya.

Pelanggaran kedua, tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal aturan dalam lembaga anti-rasuah itu harus saling menginformasi bila bertemu pihak berperkara.

“Pertemuan itu tidak dilaporkan dengan pimpinan yang lain. Itu kesalahan, ada kewajiban di kami kalau terjadi yang sedemikian harus saling memberitahu. Dewas juga begitu,” jelas Tumpak.

Pelanggaran ketiga, Firli tidak jujur ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat ada temuan soal valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Termasuk pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

“Berhubungan dengan adanya harta dengan valas-valas, termasuk juga bangunan dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN. Ini suatu perbuatan yang tidak memberikan keteladanan sebagai pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

Firli melanggar Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhkan sanksi berat. Dia sempat bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementan tahun 2021. (dan)

Tags: Firli BahuriKPK

Berita Terkait.

hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.