• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Jelaskan Soal Jabatan 3 Anggota MKMK Cuma Setahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Desember 2023 - 19:49
in Nasional
mkco

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih memberikan keterangan soal pembentukan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. (YouTube MK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Proses pembentukannya itu diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak bisa lama karena diselingi berbagai macam kegiatan. Terutama adanya putusan-putusan MK harus diselesaikan tepat waktu.

BacaJuga:

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

“Keanggotaan MKMK ini, telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Untuk masa jabatan 1 tahun,” kata Enny di Jakarta, Kamis (20/12/2023).

Ada tiga anggota MKMK. Komposisi anggotanya terdiri dari akademisi, hakim aktif MK dan perwakilan dari masyarakat.

“Pertama, Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat,” tutur Enny.

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang disepakati baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” sambungnya.

Ia mengungkap, alasan masa kerja anggota MKMK hanya setahun. Salah satunya ialah mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” jelas Enny.

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan. Sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” tambahnya. (dan)

Tags: Jabatan 3 Anggota MKMKMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKmkmksetahun

Berita Terkait.

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja
Nasional

Lebih dari 20 Persen Pimpinan Perempuan, MedcoEnergi Jadikan Semangat Kartini Budaya Kerja

Senin, 27 April 2026 - 18:16
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04
Riset
Nasional

Penutupan Prodi Bayangi Hardiknas 2026, Pengamat Ingatkan Risiko “Genosida” Intelektual

Senin, 27 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.