• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Jelaskan Soal Jabatan 3 Anggota MKMK Cuma Setahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Desember 2023 - 19:49
in Nasional
mkco

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih memberikan keterangan soal pembentukan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. (YouTube MK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Proses pembentukannya itu diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim tidak bisa lama karena diselingi berbagai macam kegiatan. Terutama adanya putusan-putusan MK harus diselesaikan tepat waktu.

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

“Keanggotaan MKMK ini, telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Untuk masa jabatan 1 tahun,” kata Enny di Jakarta, Kamis (20/12/2023).

Ada tiga anggota MKMK. Komposisi anggotanya terdiri dari akademisi, hakim aktif MK dan perwakilan dari masyarakat.

“Pertama, Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat,” tutur Enny.

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang disepakati baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” sambungnya.

Ia mengungkap, alasan masa kerja anggota MKMK hanya setahun. Salah satunya ialah mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” jelas Enny.

“Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan. Sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” tambahnya. (dan)

Tags: Jabatan 3 Anggota MKMKMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKmkmksetahun

Berita Terkait.

Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.